KAB. CIREBON, (FC).– Dugaan praktik pengantin pesanan yang memberangkatkan seorang perempuan asal Kabupaten Cirebon ke China memicu perhatian serius publik. Kasus ini menambah kekhawatiran atas maraknya modus keberangkatan ilegal warga ke luar negeri dengan kedok pernikahan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menegaskan bahwa secara substansi kasus tersebut bukan kewenangan langsung Disnaker. Namun, karena menyangkut keberangkatan warga ke luar negeri, persoalan ini tetap menjadi perhatian pihaknya.

“Kalau dilihat dari substansinya, ini sebenarnya bukan kewenangan kami. Tapi karena ada unsur ke luar negeri, masyarakat mengaitkannya dengan ketenagakerjaan,” ujar Novi, Sabtu (28/2).

Ia menjelaskan, apabila seseorang telah berada di luar negeri, penanganan utama berada di bawah kewenangan Kementerian Luar Negeri. Meski demikian, Disnaker Kabupaten Cirebon tidak tinggal diam.

Terima Dua Laporan, Lakukan Koordinasi

Novi mengungkapkan, hingga saat ini Disnaker telah menerima dua laporan dugaan kasus serupa. Pihaknya juga melakukan koordinasi lintas instansi untuk menelusuri pola dan modus yang digunakan para pelaku.

“Sudah ada dua laporan yang kami terima. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” katanya.

Dari hasil penelusuran sementara, modus yang digunakan terduga pelaku adalah mendatangi langsung korban dan keluarga. Setelah tercapai kesepakatan, korban kemudian diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Pelaku datang ke rumah korban. Setelah ada kesepakatan dengan keluarga, korban langsung diberangkatkan,” ungkap Novi.

Modus Baru, Warga Diminta Waspada

Menurut Novi, praktik pengantin pesanan ini tergolong modus baru di wilayah Kabupaten Cirebon. Salah satu indikasi kuat pemberangkatan ilegal adalah tidak adanya laporan atau sepengetahuan pemerintah desa setempat.

Selain itu, calo kerap menjanjikan proses cepat agar korban tergiur dan tidak menelusuri legalitas keberangkatan.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui jalur resmi dan lembaga yang terdaftar. Jangan mudah percaya pada iming-iming proses singkat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus perdagangan orang terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama, baik dari masyarakat maupun pemerintah, agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban. (Ghofar)