KAB. CIREBON, (FC).- Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Dodi memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Cirebon.
Dodi usai menajalani pemeriksaan mengatakan, ia memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait adanya aduan dugaan Dana APDes tahun 2024.
“Saya mendapat panggilan, klarifikasi tentang adanya aduan, dugaan penyalahgunaan Dana APBDes tahun 2024, yang dilaporkan oleh salah satu tokoh masyarakat. Saya sebagai masyarakat taat hukum saya hadir ,” kata Dodi, Sabtu (19/4).
Dodi menyebutkan bahwa diirinya diperiksa selama dua jam oleh penyidik dan dicecar 28 pertanyaan, terutama pertanyaan itu terkait anggaran dana desa, dan alokasi PAD.
Adapun PAD yang ditanyakan lanjut Dodi, terkait kepanitiaan siapa saja yang menjadi ketua, Sekretaris, bendahara, dan anggota dari unsur perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat.
Karena, pada akhir bulan Desember dimana APBDes tahun 2024 sekitar Rp 194.400.000. Padahal, realisasi hasil lelang tanah khas desa tahun 2024, mencapai Rp 302.670.000.
Sehingga, ada selisih angka yang telah hilang, diduga uang tersebut disalahgunakan oleh pemdes.
“Di RAPBD, PAD kita itu sekitar 194 juta kan gitu, sedangkan dalam realisasi hasil pelelangan itu tadi realnya Rp 302.670.000. Nah, tadi penyidik bertanya kepada saya, itu apakah ada APBDes perubahan?, kebetulan ya sampai saat ini saya sebagai BPD belum menerima,” terangnya.
Dodi mengaku belum mengetahui terkait selisih uang tersebut kemana, karena itu menjadi hak Pemdes digunakan untuk kepentingan masyarakat.
BPD belum klarifikasi ke Pemdes, karena sampai saat ini Pemdes belum diperiksa oleh inspektorat, dan Pemdes belum memberikan laporan LPJ tahun 2025.
“Ya belum diketahui karena kami pun tidak mau menduga-duga gitu kan apakah masih ada di rekening atau mungkin. Tetapi kalau melihat dari Baliho yang ada di Ujunggebang itu kelihatannya sudah digunakan dengan pembangunan, ada perubahan. Tapi, kami sebagai BPD tidak diajak untuk bermusyahwara dalam perubahan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Marsono tokoh masyarakat warga Desa Ujung Gebang yang melaporkan kasus tersebut pada Jum’at 7 Maret 2025.
Ia dengan beberapa temannya datang ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Cirebon untuk melaporkan adanya dugaan penyelewengan APBDes tahun 2024 dari Pemdes Ujung Gebang.
“Kami curiga, adanya penyalahgunaan anggaran itu. Yang pertama adalah tentang lelang atau PAD, yaitu tanah titisara yang dilelangkan. Di situ jelas dan disaksikan banyak orang, bahwa hasil lelangan itu mendapatkan sekitar Rp300 juta lebih. Tetapi yang dimasukkan ke dalam PAD, dan APBDes itu sekitar Rp190 jutaan,” jelasnya.
Menurut informasi waktu pelaksanaan lelang juga ada kejanggalan, karena untuk tahun anggaran yang biasanya dimulai 1 Januari sampai 31 Desember.
Tetapi di Desa Ujung Gebang, pelaksanaan lelang itu dilaksanakan bulan Desember, sedangkan anggaran digunakan bulan Januari.
Selain itu, Marsono juga menyebut masalah penggunaan tanah bengkok.
Menurutnya, berdasarkan peraturan Bupati, tanah bengkok diperuntukkan tunjangan perangkat desa.
Namun, di Desa tersebut ada beberapa orang yang tidak memenuhi syarat sebagai perangkat Desa, tetapi diberikan hak bengkok.
“Jadi menurut saya, itu melanggar aturan, Kalau di dalam bulan Desember, otomatis itu waktunya cuma tinggal kurang dari 1 bulan. Nah, kejanggalan-kejanggalan itu saya tanyakan ke Pemdes, tetapi tidak ada jawaban,” .tandasnya. (Johan)
Discussion about this post