Kuningan Percepat Penyusunan RDTR untuk Perkuat Kepastian Tata Ruang
KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai upaya memperkuat penataan ruang daerah serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang untuk pembangunan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9).
Kabupaten Kuningan menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang mendapatkan alokasi penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Region I. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan RDTR di berbagai daerah.
RDTR dinilai memiliki peran strategis karena menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah diminta aktif mendukung seluruh tahapan penyusunan RDTR, mulai dari penyediaan data dan informasi, pemenuhan aspek teknis, fasilitasi kegiatan di daerah, hingga penyelesaian berbagai kendala yang muncul selama proses penyusunan.
Selain itu, pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR juga perlu dilakukan secara cepat sesuai kewenangan masing-masing daerah agar dokumen tersebut dapat segera diselesaikan.
Sebagai bentuk komitmen, Bupati Dian turut menandatangani Pakta Integritas bersama Direktur Jenderal Tata Ruang.
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk kesepakatan untuk memastikan proses penyusunan RDTR berjalan transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bagi Pemkab Kuningan, percepatan penyusunan RDTR menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata ruang yang lebih terarah, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan sesuai potensi, kebutuhan masyarakat, dan kebijakan pembangunan nasional.
Dengan dukungan data yang akurat, koordinasi lintas sektor, serta kesiapan teknis, Pemkab Kuningan berharap RDTR dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perencanaan pembangunan dan pengelolaan ruang daerah. (Angga)


Tinggalkan Balasan