Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Cirebon Seluruhnya Belum Beroperasi
KOTA CIREBON, (FC).- Sebanyak 22 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Cirebon, Jawa Barat, ternyata belum sepenuhnya menjalankan aktivitas usaha, meski seluruhnya telah terbentuk dan mengantongi badan hukum.
Dari puluhan koperasi tersebut, baru tiga yang memiliki gerai dan gudang. Ketiganya berada di Kelurahan Larangan, Kecapi, dan Kesenden.
Bahkan, gerai yang sudah tersedia itu pun belum mulai beroperasi karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana serta produk yang akan dijual.
Fakta tersebut terungkap dari penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Gandi SSTP, Jumat (6/11).
Kondisi itu menjadi salah satu gambaran perkembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Cirebon, terutama di tengah proses uji materi program tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, Gandi memastikan pelaksanaan program KKMP di Kota Cirebon hingga saat ini masih berjalan.
Menurutnya, pengajuan uji materi merupakan hak setiap warga negara. Pemerintah daerah pun akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kekhawatiran tersebut bisa saja terjadi, tapi sampai dengan saat ini semua masih berjalan dengan baik,” ujar Gandi.
Ia mengatakan, apabila nantinya MK mengeluarkan putusan yang berdampak terhadap pelaksanaan program, DKUKMPP akan terlebih dahulu mempelajari substansi dan amar putusan tersebut.
Setelah itu, koordinasi akan dilakukan bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, serta perangkat daerah terkait.
Di balik terbentuknya 22 KKMP di seluruh kelurahan, manfaat ekonomi yang diharapkan dari program tersebut ternyata belum sepenuhnya terlihat.
Gandi menjelaskan, capaian yang sudah dapat dirasakan sejauh ini masih sebatas terbentuknya kelembagaan koperasi, tersedianya sarana fisik pada tiga lokasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan.
Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Barat, serta DKUKMPP Kota Cirebon.
Sementara itu, sejumlah manfaat ekonomi yang menjadi harapan dari keberadaan koperasi masih belum bisa diklaim sebagai capaian nyata.
Di antaranya peningkatan pendapatan anggota, penyerapan tenaga kerja, peningkatan transaksi usaha, hingga pemasaran produk UMKM.
Hal itu tidak terlepas dari belum beroperasinya tiga gerai koperasi yang sudah tersedia.
Gandi menegaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan adanya kendala dalam pelaksanaan program.
Namun, masih diperlukan kelengkapan sarana dan prasarana serta berbagai produk yang nantinya akan dipasarkan melalui gerai koperasi.
“Dengan demikian, pembentukan kelembagaan dan penyediaan bangunan menjadi tahapan awal sebelum koperasi benar-benar menjalankan kegiatan usaha,” ucapnya.
Di sisi lain, persoalan pembiayaan juga menjadi bagian penting dalam pengembangan KKMP.
Gandi menjelaskan, modal awal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
Hingga saat ini, pengembangan KKMP di Kota Cirebon belum melibatkan perbankan maupun skema pinjaman.
Terkait besaran modal awal yang dibutuhkan, ia mengatakan tidak ada angka baku yang berlaku untuk seluruh koperasi.
Sebab, kebutuhan modal masing-masing koperasi harus disesuaikan dengan jenis usaha, skala koperasi, potensi ekonomi wilayah, serta kemampuan pengelolaannya.
Adapun pembiayaan pembangunan gerai dan gudang memiliki mekanisme tersendiri.
Menurut Gandi, kebutuhan biaya pembangunan gerai, gudang, kelengkapan sarana dan prasarana, hingga produk yang akan dijual menjadi tanggung jawab Agrinas.
Agrinas yang dimaksud merupakan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), yang mendapatkan penugasan pemerintah dalam pelaksanaan program KDKMP.
“Kebutuhan biaya mulai dari pembangunan gerai, gudang, kelengkapan sarpras, dan produk semuanya menjadi tanggung jawab Agrinas, sehingga estimasi kebutuhan modal ada pada Agrinas,” jelas dia.
Karena itu, DKUKMPP Kota Cirebon tidak memiliki estimasi anggaran untuk komponen pembangunan dan pengadaan tersebut.
Selain mendorong percepatan operasional, DKUKMPP Kota Cirebon juga menaruh perhatian terhadap tata kelola koperasi.
Gandi mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan kepada pengurus dan pengawas KKMP melalui peningkatan kapasitas, pendampingan penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penguatan pengawasan internal, hingga pemeriksaan administrasi dan laporan keuangan.
Langkah tersebut dilakukan agar koperasi tidak hanya terbentuk secara kelembagaan, tetapi juga memiliki sistem pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengurus koperasi juga didorong menyusun laporan keuangan secara tertib, mencatat seluruh transaksi dengan bukti yang jelas, serta menyampaikan perkembangan usaha secara berkala.
Selain itu, pertanggungjawaban pengelolaan koperasi harus disampaikan kepada anggota melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Gandi menegaskan, prinsip utama dalam pengelolaan koperasi adalah keterbukaan karena koperasi merupakan milik anggota.
“Prinsip yang kami pegang adalah bahwa koperasi merupakan milik anggota,” katanya.
Menurutnya, setiap anggota memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana dikelola, bagaimana kegiatan usaha dijalankan, serta bagaimana hasil dan risiko usaha dipertanggungjawabkan.
Dalam hal tersebut, DKUKMPP berperan melakukan pembinaan dan pemantauan.
Sementara keterbukaan informasi serta pertanggungjawaban langsung kepada anggota menjadi tanggung jawab pengurus melalui mekanisme organisasi koperasi.
Apabila suatu saat koperasi mengalami kerugian atau gagal menjalankan usaha, DKUKMPP akan mengidentifikasi penyebab persoalan, mengevaluasi kondisi keuangan dan kelayakan usaha, serta memfasilitasi pengembangan kemitraan dan akses pasar.
Di luar dukungan pembangunan gerai dan gudang, Pemerintah Kota Cirebon juga mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk memperkuat kapasitas dan legalitas koperasi.
Pada 2025, anggaran yang digunakan untuk Pelatihan Dasar Perkoperasian mencapai Rp 54.999.871.
Selain itu, terdapat anggaran sebesar Rp 55 juta untuk biaya pembuatan akta notaris KKMP.
Sementara pada 2026, pemerintah mengalokasikan Rp 21.053.000 untuk Pelatihan Pengurus KKMP dan Rp 20.960.000 untuk Pelatihan Pengawas KKMP.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan kelembagaan dan sumber daya manusia agar koperasi dapat dikelola secara profesional.
Gandi pun mengajak masyarakat agar menyikapi berbagai polemik mengenai program Koperasi Kelurahan Merah Putih secara objektif.
Ia meminta masyarakat tetap mendapatkan informasi yang benar, menyampaikan kritik dan masukan secara konstruktif, serta ikut mengawal pelaksanaan program tersebut.
Tujuannya agar keberadaan koperasi benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat, bukan sekadar terbentuk dan memiliki badan hukum. (Agus)



Tinggalkan Balasan