KAB. CIREBON, (FC).- Satpol PP Kabupaten Cirebon menjadwalkan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Fatahillah, jalur Sumber–Weru, pada Kamis (5/11). Sebelum penertiban dilakukan, petugas akan menyampaikan surat pemberitahuan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi ruang jalan sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi ruang jalan, serta mencegah munculnya kembali bangunan liar di sepanjang Jalan Fatahillah, mulai Kecamatan Sumber hingga Kecamatan Weru,” ujarnya, Rabu (28/10).

Sebagai langkah awal, Satpol PP menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait dan unsur pelaksana di Aula Satpol PP Kabupaten Cirebon, Rabu (28/10).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mematangkan persiapan dan menyamakan langkah sebelum pelaksanaan di lapangan.

Selanjutnya, Kamis (29/10), petugas dijadwalkan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Sosialisasi juga dilakukan agar masyarakat mengetahui rencana kegiatan tersebut.

Penertiban pada 5 November akan melibatkan Satpol PP bersama instansi terkait. Pelaksanaannya direncanakan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan hasil koordinasi antarinstansi.

Untuk memastikan kawasan tetap tertib, petugas juga menjadwalkan patroli pada Jumat (6/11), sehari setelah penertiban. Langkah ini ditujukan untuk mengawasi kondisi kawasan sekaligus mencegah bangunan liar kembali berdiri.

Melalui penataan tersebut, Pemkab Cirebon berharap fungsi ruang jalan di sepanjang Jalan Fatahillah tetap terjaga. Tahapan pemberitahuan, sosialisasi, penertiban, hingga pengawasan pascapenertiban menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan. (Johan)