Site icon Fajar Cirebon

UMK Tahun 2022 di Kabupaten Majalengka Hanya Naik 36 Ribu

Ribuan buruh di Kabupaten melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Majalengka, mereka menuntut kenaikan upah.

MAJALENGKA, (FC).- Dewan pengupahan Kabupaten Majalengka, memutuskan besaran kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp36 ribu. Jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta kenaikan Rp720 ribu.

Hal tersebut, ditetapkan dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Gedung Koperasi Karyawan Dalam Negeri (Kokardan) di Jalan Gerakan Koperasi, Majalengka, Selasa (23/11).

Seperti diketahui, bahwa UMK Kabupaten Majalengka tahun 2021 ini, sebesar Rp2.009.000.

Dengan kenaikan Rp36 ribu, sehingga UMK Majalengka tahun 2022 di angka sekitar Rp 2.045.000.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Maman Sutiman menyebut, bahwa besaran UMK tahun 2022 ini tidak bisa sesuai dengan keinginan buruh.

Karena, dalam penentuan besaran UMK saat ini hanya ada satu acuan.
Yakni PP Nomor 36/2021.

Namun, kata dia, regulasi tersebut mendapat tentangan dari para buruh yang tergabung dalam serikat buruh Majalengka.

“Sekarang kan acuannya satu, PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan. Sehingga kita tetap harus mengacu ke sana dan tidak boleh mengenyampingkan,” ujar Maman Sutiman.

Kendati begitu, Maman mengklaim pihaknya mencari formula lain dan ada satu celah yang bisa memberikan solusi, di median, pasal 26 pada PP PP Nomor 36/2021 di sana ada yang bisa dipertimbangkan.

“Hingga bisa memunculkan angka sekitar Rp36 ribu. Nah itu, nanti bisa disepakati dan diusulkan ke bupati selanjutnya untuk direkomendasikan ke gubernur,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya rapat pleno sempat tertunda lantaran deadlock, Senin (22/11).

Namun, akhirnya besaran UMK Majalengka tahun 2022 ditetapkan pada lanjutan rapat pleno dewan pengupahan, Selasa (23/11) hari ini. 

Meski hingga saat ini para buruh masih menolak besaran UMK 2022 yang diputuskan Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka.

Bahkan, para buruh juga mengancam akan melakukan aksi mogok kerja hingga akan kembali melakukan aksi demonstrasi. 

“Kalau hanya kenaikan UMK hanya sebesar Rp36 ribu, dimana keberpihakan pemerintah terhadap para buruh. Padahal Wabup Tarsono saat menerima para buruh saat demo kemarin beliau berjanji akan berjuang untuk kaum buruh. Karena katanya kalau upah buruh naik maka kesejateraan buruh akan meningkat,” ujar Kholik seorang buruh pabrik asal Kecamatan Ligung.

Dikatakannya, seharus dewan pengupahan dan pemerintah berkaca kepada Kabupaten lain yang UMK nya lebih tinggi dari UMK di Kabupaten Majalengka.

“Apa tidak malu Kabupaten Majalengka UMK nya terendah di banding dengan wilayah lain yang ada di Jawa Barat,” pungkas Kholik. (Munadi)

Exit mobile version