MAJALENGKA, (FC).- Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka (ABM) kembali berunjuk rasa di depan Kantor Bupati setempat, Senin (15/11.
Mereka menuntut agar upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 naik sebesar 27,4 persen.
Ribuan buruh yang datang sekitar pukul 12.30 WIB ini mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan, baik TNI maupun kepolisian dari Polres Majalengka. Para buruh tersebut datang dengan berpakaian identitas sesuai asal serikatnya.
Selain itu, mereka juga membawa sejumlah atribut demonstrasi mulai dari bendera hingga spanduk.
Massa ABM ini memaksa ingin masuk ke dalam kantor Bupati Majalengka. Insiden saling dorong dengan petugas keamanan tak terhindarkan.
Tidak berselang lama, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana keluar dari kantornya untuk menemui massa buruh.
“Kami saat ini datang tidak lain hanya ingin menyampaikan aspirasi bahwa saat ini UMK Majalengka sangat jauh di bawah normal. Kami tahu bapak peduli terhadap kami, bapak tahu UMK tidak layak sama sekali, bapak juga pasti tahu tingkat kesenjangan kaum buruh sangat jauh. Saya memohon bagaimana upah di Majalengka bisa naik atau minimal sama dengan Kabupaten tetangga,” ujar Ketua ABM Joko Purnomo saat orasi, Senin (15/11).
Orasi Joko tersebut kemudian dijawab oleh Tarsono yang telah menaiki mobil komando. Di hadapan ribuan buruh, Tarsono menjelaskan prosedur penentuan upah minimun di Kabupaten Majalengka akan ditetapkan dengan rapat pleno dewan pengupahan.
“Untuk memutuskan UMK, tata caranya sudah dipastikan berdasarkan aturan. Kita tidak mau melanggar aturan tidak boleh. Berdasarkan itu kemudian karena ingin tahu tentang kondisi masyarakat khususnya pekerja, sehingga pemerintah tetap memakai dewan pengupahan,” ucap Tarsono.
Ia pun menyatakan, sangat berharap UMK Majalengka tahun 2022 bisa meningkat. Menurut Tarsono dengan naiknya pendapatan buruh secara otomatis akan membuat laju pertumbuhan ekonomi Majalengka semakin membaik.
“Di situ kita kebijakan pemerintah daerah ingin mendengarkan, kita ingin masyarakat itu pendapatannya tinggi. Kalau tinggi, laju pertumbuhan ekonomi Majalengka tinggi, otomatis pemerintah ikut terbawa baik,” jelas dia.
Selang beraudensi dengan Wakil Bupati, massa akhirnya membubarkan diri. Mereka pun berharap, semua tuntutannya dapat dipenuhi oleh pemerintah. Seperti diketahui, para buruh menuntut sejumlah haknya.
Pertama, naikkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Majalengka naik sebesar 27,4 persen. Kedua, berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 dan 2022.
Ketiga, batalkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan tolak PP 36 tahun 2021. Dan keempat, tetap berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa diikat UU Nomor 11 tahun 2020. (Munadi)
Discussion about this post