KAB. CIREBON, (FC),- Kuwu Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Johar mempertanyakan bukti otentik surat surat kepemilikan tanah bengkok milik desanya, yang diklaim salah seorang warga yang merasa memiliki dan menguasai tanah tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Johar usai viralnya vidio audensi antara unsur Muspika Mundu, Pemdes, dan tokoh masyarakat dengan warga yang mengaku menguasai tanah tersebut di kantor balai desa Setupatok, belum lama ini.
Menurutnya, tanah aset Desa yang dijadikan tanah bengkok Pemdes Setupatok itu merupakan pemberian Bupati Cirebon Suwendo di tahun 1990 lalu.
Sesuai persil desa, luas tanah bengkok tersebut seluruhnya ada sekitar 8.1 hektare dan lokasi tanah bengkok tersebut berada di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu.
Menurutnya pemberian tanah bengkok oleh bupati Suwendo tersebut, dikarenakan ditahun 1990 Desa Setupatok tidak memiliki tanah bengkok.
Baru setelah adanya pembangunan jalan tol, Pemdes memiliki tanah bengkok yang berada di Desa Sigong, Kecamatan Lemahabang.
“Tanah bengkok tersebut awalnya merupakan tanah milik keraton, dan dihibahkan kepada Pemda, dan Bupati saat itu memberikan kepada Pemdes Setupatok, ” katanya
Pihaknya ingin mengetahui secara rinci asal muasal proses jual beli tanah yang merupakan tanah bengkok milik desanya. Karena sejak tahun 1990 tanah tersebut digarap oleh warga Setupatok.
Tanah tersebut menjadi ramai dan masyarakat beramai-tamai mempertahankan tanah aset desa tersebut ketika ada pengembang perumahan PT. Tulis Asih yang akan membangun perumahan di lokasi tanah bengkok yang sedang dipermasalahkan tersebut.
Kalau pun ada jual beli, seharusnya saat audensi hadirkan penjual atau berikan bukti lampiran surat yang dimilikinya atas tanah bengkok tersebut.
Dan jika benar hendak eksekusi tanah yang diakuinya, minta jaksa dihadirkan untuk membacakan keputusannya di lokasi tanah bengkok tersebut dan disaksikan oleh semua warga atau istilahnya sidang lapangan.
“Saat audensi saja dia tidak bisa menghadirkan penjualnya dan tidak mau memperlihatkan surat kepemilikannya, diam tidak bisa bicara, ini kan aneh jadinya, sementara kuwu sebelumnya yang hadir di audensi menegaskan tidak pernah ada jual beli tanah bengkok milik Desa Setupatok,” tandasnya
Terlepas ada yang mengaku memiliki hak atas tanah bengkok sekitar 3 hektare- an, dirinya tidak mengetahui secara pastinya, karena baru menjabat kuwu di periode 2023 lalu.
“Saya hanya mengetahui bahwa tanah bengkok yang lokasinya berada di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu itu milik Desa Setupatok sesuai dengan persil yang ada di desa,” ungkapnya
Johar menyebut, dari informasi yang didapatkannya AJB yang dimaksud terbit di tahun 1994. Sementara SHM berupa sertifikat terbit tahun 2010 dan sah secara hukum.
Namun, saat dirinya mempertanyakan ke kantor Kecamatan Mundu, tidak ada arsip dokumen jual beli di tahun tersebut, bahkan
“Kami meragukan AJB tersebut, karena jika itu benar setidaknya ada arsip di kantor kecamatan, bahkan yang anehnya SHM nya ada, tapi kok saat ada rencana pengukuran tanah miliknya kok gak tau lokasi tanahnya, ini kan lucu,” ujarnya
Pihaknya tetap akan mempertahankan dan memperjuangkan tanah bengkok Desa Setupatok, dengan dokumen yang dimilikinya dari beberapa pihak, ini akan memperkuat keabsahan tanah tersebut masih milik Pemdes Setupatok.
“Intinya kami akan perjuangkan tanah milik desa tersebut, ” pungkasnya (Nawawi)
Discussion about this post