KUNINGAN, (FC).- Langkah hukum ditempuh RMP, warga Perum Alam Asri Desa Kasturi, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Kuningan.
Melalui tim kuasa hukumnya, RMP resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuningan.
Permohonan tersebut diajukan pada Rabu, 3 Desember 2025, dan telah terdaftar dengan Nomor Register 1/Pid.pra/2025/PN.Kng. Gugatan ini menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap RMP oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.
Pimpinan Kantor Hukum D Somantri Indra Santana & Partners, Dadan Somantri Indra Santana SH, menjelaskan bahwa kliennya merasa perlu menempuh jalur praperadilan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Langkah ini kami ambil bukan untuk membuktikan klien kami bersalah atau tidak, tetapi untuk menguji sahnya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik,” ujar Dadan, Sabtu (6/12).
Dadan mengungkapkan, RMP telah bersikap kooperatif sejak awal. Ia memenuhi undangan penyelidikan pada 29 Agustus 2025, dan kembali hadir pada 2 Oktober 2025 untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun seusai pemeriksaan tersebut, penyidik langsung menetapkan RMP sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sekaligus.
Dua surat penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yaitu KEP-2816/M.2.23/Fd.1/10/2025 dan KEP-2822/M.2.23/Fd.1/10/2025.
Menurut Dadan, penetapan dua status tersangka setelah hanya dua kali pemanggilan dinilai tidak proporsional dan menimbulkan dugaan pelanggaran hukum acara.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menghargai upaya Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menangani perkara korupsi, termasuk langkah penyidik yang telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam pengembangan dugaan TPPU.
Namun, perlindungan terhadap hak-hak klien tetap menjadi prioritas.
“Kami menghormati proses penyidikan. Namun pada saat yang sama, kami wajib memastikan bahwa hak-hak RMP tidak diabaikan,” tegasnya.
Sidang praperadilan dijadwalkan segera digelar di PN Kuningan. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif legalitas penetapan tersangka terhadap RMP. (Angga)










































































































Discussion about this post