KOTA CIREBON, (FC).- Pasca dicabut izinnya oleh OJK pada 9 Februari 2026 lalu, Perumda BPR Bank Cirebon tetap melakukan penagihan terhadap nasabah yang masih mempunyai kewajiban angsuran.
Kepala Divisi Kehumasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Nur Budiantoro menyampaikan proses tersebut dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk LPS.
“Jadi tetap dilanjutkan seperti biasa untuk pembayaran, pelunasan kewajibannya (nasabah),” ujarnya saat menggelar press conference di Cirebon, Jumat (13/2).
Proses ini mempunyai waktu 2 tahun sejak penguasaan aset Perumda BPR Bank Cirebon diserahkan kepada LPS setelah izinnya dicabut oleh OJK.
Baca Juga: LPS Bayar Tahap I Klaim Simpanan Nasabah BPR Bank Cirebon Rp89,52 Miliar
Saat ini, LPS juga telah membentuk Tim Likuidasi yang berkantor di Perum BPR Bank Cirebon.
Bagi nasabah peminjam dana dapat menyelesaikan atau melunasi kewajiban/kreditnya melalui Tim Likudasi yang dibentuk oleh LPS.
Nasabah juga dihimbau untuk memanfaatkan layanan resmi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui telepon 154 / 021-154, pesan singkat whatsapp 08111 154 154, dan surel informasi@lps.go.id. (Andriyana)











































































































Discussion about this post