KOTA CIREBON, (FC).- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menangani nasabah Perumda BPR Bank Cirebon pasca dicabutnya izin usaha bank milik Pemkot Cirebon itu oleh OJK pada 9 Februari lalu.
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro megatakan, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan dilakukan secara bertahap melalui bank yang ditunjuk.
Untuk tahap 1, jumlah klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bank Cirebon yang dibayarkan mencapai Rp89,52 miliar dari 14.918 nasabah.
Jumlah tersebut telah mencakup 80,66 persen dari total nasabah Perumda BPR Bank Cirebon dalam pembayaran tahap pertama ini.
Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Cirebon di Jl. Yos Sudarso Kota Cirebon, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro dalam keterangannya saat menggelar press conference, Jumat (13/2).
”Kami harap teman-teman media dapat membantu menjelaskan kepada nasabah agar tidak perlu khawatir, karena proses pembayaran sedang berlangsung,” ujar Budiantoro
Ia mengimbau nasabah wajib membawa bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) asli dan fotokopi, serta bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Nasabah memiliki waktu hingga 8 Februari 2031 atau 5 tahun sejak izin usaha dicabut untuk mengajukan klaim.
”LPS telah menyediakan fitur pengecekan mandiri melalui laman resmi guna memudahkan nasabah mengetahui apakah simpanannya sudah masuk dalam tahap pembayaran,” jelasnya
Nasabah dapat mengunjungi www.lps.go.id. Pilih menu Aplikasi LPS lalu klik Status Simpanan.Pilih Bank PERUMDA BPR BANK CIREBON.Masukkan nomor rekening dan catat Nomor CIF untuk dibawa ke Bank Mandiri.
LPS menegaskan bahwa rekonsiliasi dan verifikasi data akan dilakukan secara bertahap hingga tuntas paling lambat pada 3 Juli 2026.
Bagi nasabah yang datanya belum muncul di sistem saat ini, diharapkan untuk menunggu penetapan tahap selanjutnya.
”Bagi nasabah yang merasa keberatan terhadap penetapan status penjaminannya, LPS memberikan ruang pengajuan keberatan secara tertulis paling lambat hingga 11 Agustus 2026,” papar Nur Budiantoro
LPS berkomitmen untuk memastikan seluruh dana nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan (3T: Tercatat dalam pembukuan bank,
“Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank) dapat dikembalikan dengan aman dan tertib.” pungkasnya.(Andriyana)










































































































Discussion about this post