Kontrak Berakhir, Siapa Kelola Pipa Air Cibulan?
KUNINGAN, (FC).- Status pengelolaan instalasi pipa dan mesin pompa di kawasan sumber mata air Cibulan, Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, dipertanyakan.
Pasalnya, aliran air berkapasitas besar menuju wilayah Cirebon disebut masih berlangsung, sementara kerja sama pemanfaatan air dengan pihak sebelumnya dikabarkan telah berakhir.
Pertanyaan tersebut disampaikan warga bersama Gerakan Tangkap Koruptor Kuningan (GERTAKK). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka informasi mengenai pihak yang saat ini mengelola instalasi, dasar pemanfaatan air, serta status aset mesin pompa dan jaringan pipa di lokasi.
Presidium GERTAKK, Nurdiansyah Rifatullah, mengatakan persoalan tersebut telah menjadi pertanyaan warga selama bertahun-tahun. Namun, hingga kini belum ada penjelasan yang dinilai memberikan kepastian mengenai status pengelolaan instalasi tersebut.
“Pertanyaannya kini, ke mana sebenarnya air ini mengalir, dan kepada siapa mereka berkontrak atau meminta izin saat ini?” kata Nurdiansyah, Sabtu (3/10).
Menurut informasi yang diterima GERTAKK, instalasi pompa sebelumnya dibangun dan dipasang Pertamina untuk memenuhi kebutuhan air bagi wilayah Pertamina serta sejumlah titik di Cirebon.
Persoalan muncul setelah masa kerja sama antara Pertamina dan Pemkab Kuningan disebut telah berakhir. GERTAKK mempertanyakan status aset, penguasaan instalasi, hingga dasar pemanfaatannya setelah berakhirnya kerja sama tersebut.
“Jangan sampai aset daerah dan kekayaan alam rakyat Kuningan dinikmati tanpa kejelasan kontribusi dan izin yang sah,” tegasnya.
GERTAKK juga meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum pemanfaatan sumber mata air Cibulan, termasuk mekanisme pengaliran air ke luar wilayah Kabupaten Kuningan.
Menurut GERTAKK, apabila kerja sama masih berlangsung, pemerintah perlu menjelaskan pihak yang terlibat, masa berlaku, serta kontribusi bagi daerah.
Sebaliknya, jika kerja sama telah berakhir, harus ada kejelasan mengenai pihak yang menggunakan dan mengelola instalasi saat ini.
“Kalau memang masih ada kerja sama, harus dijelaskan siapa pihaknya, sampai kapan berlaku, serta apa kontribusinya bagi daerah. Kalau sudah berakhir, juga harus jelas siapa yang sekarang menggunakan dan mengelola aset tersebut,” ujarnya.
GERTAKK selanjutnya meminta Inspektorat dan DPRD Kabupaten Kuningan memeriksa status kerja sama, aset, serta pemanfaatan sumber mata air Cibulan.
Pemeriksaan tersebut, menurut GERTAKK, diperlukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah dan pemanfaatan sumber daya air berjalan sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat maupun daerah.
Di sisi lain, kebutuhan air untuk sektor pertanian masyarakat Desa Manis Kidul juga menjadi perhatian. GERTAKK meminta pemanfaatan sumber mata air Cibulan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat di sekitar sumber air.
GERTAKK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status kontrak, pengelolaan aset, legalitas pemanfaatan air, dan kontribusinya bagi daerah.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Kuningan maupun pihak terkait mengenai status terbaru kerja sama dan pengelolaan instalasi pipa air Cibulan. (Angga)


Tinggalkan Balasan