KUNINGAN, (FC).- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 4 Sepetember 2024 dengan nomor 04 Tahun 2024 Tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Managemen Araparatur Sipil Negara.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa maksud dan tujuan surat edaran itu sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan penerapan system merit di lingkungan instansi pemerintah pasca pengalihan tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Kementerian PANRB dan BKN agar penyelenggaraan Pengawasan system merit tetap dapat terlaksana.
Kemudian tujuan surat edaran itu untuk memastikan agar instansi pemerintah dapat memahami dan mengetahui mengenai mekanisme pelaksanaan pengawasan penerapan system merit pasca pengalihan tugas dan fungsi KASN kepada Kementerian PANRB dan BKN.
Baca Juga: Pemprov Jabar dan KASN Teken MoU Center of Excellence Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit
Namun pada kenyataannya sistem merit di Pemerintah Kabupaten Kuningan belum sepenuhnya diterapkan. Hal tersebut diakui oleh Plt. Kepala BKPSDM Kuningan Dodi Sudiana, mengingat poin atau nilai untuk saat ini masih pada posisi baik, belum baik sekali.
“Sistem merit kita lagi melaksanakan, dan penilaian tahun kemarin juga sudah tapi posisi masih baik, belum baik sekali. Kali ini kita mencoba agar sekarang bisa mendapatkan hasil yang baik sekali,” ujar Dodi.
Langkah yang diambil, lanjut Dodi, saat ini sedang melakukan perbaikan untuk evaluasi pada tahun ini, yang tepatnya jatuh disekitar bulan November atau maksimal di Desember.
Dan beberapa yang sudah jalan yaitu pengembangan SDM dan lainnya, tapi ada beberapa poin instrument yang belum maksimal yaitu managemen talenta.
“Kemarin yang sudah menggunakan managemen talenta, itu Karawang, bukan menggunakan Seleksi Terbuka (Selter) lagi, dan sekarang kita lagi mencoba managemen talenta, meskipun ada kendala,” ujar Dodi.
Kendala managemen talenta, disebutkan Dodi, diantaranya seluruh pegawaai atau ASN harus dilakukan Assesesment, dengan adanya assessment, harus ada cost yang disiapkan untuk tiap ASN yang menjadi kendala adalah cost itu sendiri.
Baca Juga: Sistem Merit Manajemen ASN Majalengka Raih Predikat Sangat Baik dari KASN
“Itu yang lagi kita komunikasikan ke pimpinan agar akhir tahun bisa dilaksanakan, karena penilaian di November desember. Dan semoga akhir tahun 2025 bisa menerapkan managemen talenta,” ujar Dodi.
Dengan adanya managemen talenta, semua jabatan bisa dilakukan rotasi tanpa adanya seleksi terbuka (Selter).
Secara teknis dari managemen talenta menyodorkan 5 nama ke Pansel dan untuk dipilih. Jadi jika sudah diberlakukan tidak perlu lagi seleksi terbuka.
Sedangkan wacana Selter sendiri, menurut Dodi, masih dalam pembahasan, dan tahap koordinasi. Karena masih diperlukan pertimbangan berbagai aspek, situasi kondisi. Dan intinya jangan sampai ada kekosongan jabatan pimpinan di Kabupaten Kuningan. (Ali)