Kasus Dugaan Korupsi KONI Majalengka Masuki Babak Penuntutan
MAJALENGKA, (FC).– Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Ketua KONI Majalengka, Jawa Barat, berinisial BA dan mantan Bendahara KONI Majalengka, DER memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) resmi menerima penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dari penyidik untuk selanjutnya ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses Tahap II tersebut berlangsung di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Selasa (22/9) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Regie Komara, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU menandai berakhirnya tahapan penyidikan dan dimulainya proses penuntutan.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan selanjutnya,” ujar Kajari Majalengka, Rabu (23/9).
Penyerahan berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua tersangka hadir dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Setelah pemeriksaan administrasi serta proses penyerahan barang bukti rampung sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya langsung dibawa menuju Lapas Kelas IIB Majalengka.
Untuk kepentingan proses hukum, BA dan DER menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Lapas IIB Majalengka.
Dalam perkara tersebut, DER ditangani JPU Mushtaq Hussein, sedangkan BA ditangani JPU Yogi Purnomo, Penunjukan JPU dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 22 September 2026.
Kajari Majalengka menegaskan, setelah Tahap II selesai, tim penuntut umum akan melanjutkan proses hukum dengan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melakukan penelitian dan mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Regie Komara.
Dengan penyerahan tersebut, kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan pengurus KONI Majalengka kini bergeser dari meja penyidikan menuju meja penuntutan. Tahapan berikutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan perjalanan perkara di persidangan.
Sementara itu seorang warga Majalengka mengapresiasi langkah Kejari Majalengka, yang telah melakukan tahapan tahapan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi di tubuh KONI Kabupaten Majakengka. Saat ini masyarakat nenanti hasil dari rangkaian kasus hukum yang menjerat mantan petinggi KONI Kabupaten Majalengka.
” Selaku warga Majalengka, saya mengapresiasi langkah Kejari Majalengka, yang melakukan rangkaian tahapan hukum terkait dugaan korupsi di tubuh KONI Majalengka. Semoga kasus hukum yang menjerat kepada kedua tersangka ini, menjadi pembelajaran dan efek jera bagi semua orang. Bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara, maka akan berhadapan dengan konsekuensi hukum,” pungkas Jejep, seorang warga Majalengka. (Munadi)


Tinggalkan Balasan