Jamkesda Belum Tepat Sasaran, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Warga Miskin Sulit Akses Berobat
KAB. CIREBON, FC).- Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Cirebon kembali mendapat sorotan. DPRD Kabupaten Cirebon meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 karena dinilai belum optimal memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang belum terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HR Hasan Basori, mengatakan regulasi Jamkesda saat ini perlu dikaji ulang agar tujuan awal program sebagai jaring pengaman kesehatan masyarakat dapat berjalan efektif.
“Perbup ini perlu dievaluasi. Tujuan Jamkesda adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang belum terakomodasi JKN, tetapi implementasinya belum efektif,” ujar Hasan.
Menurut dia, dari sekitar 2,5 juta penduduk Kabupaten Cirebon, sebanyak 2.413.000 jiwa telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, masih terdapat masyarakat yang belum memiliki perlindungan kesehatan.
Selain itu, tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon baru mencapai 65,30 persen. Kondisi tersebut membuat sebagian warga yang secara administrasi terdaftar belum dapat memanfaatkan layanan kesehatan karena status kepesertaannya tidak aktif.
Hasan menilai persoalan tersebut berdampak terhadap rendahnya penyerapan anggaran Jamkesda. Dari pagu sekitar Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2026, hingga pertengahan tahun realisasi anggaran baru sekitar Rp400 juta.
“Serapan anggarannya masih rendah. Ini menunjukkan mekanisme yang berjalan belum sesuai dengan tujuan program,” katanya.
DPRD mengusulkan perubahan skema penerima manfaat Jamkesda menggunakan basis data desil 1 hingga desil 5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga menengah bawah.
Menurut Hasan, pola tersebut dinilai lebih tepat sasaran karena masyarakat miskin yang belum memiliki akses JKN dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terkendala proses administrasi kepesertaan.
“Kalau menggunakan sistem desil, masyarakat miskin yang belum memiliki BPJS dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Ia menyebut revisi Perbup dapat dilakukan secara parsial. Namun, langkah tersebut membutuhkan komitmen pemerintah daerah. DPRD juga memperkirakan kebutuhan anggaran Jamkesda akan meningkat menjadi sekitar Rp5 miliar apabila skema baru diterapkan.
Hasan mengungkapkan, Pemkab Cirebon tahun ini telah mengalokasikan sekitar Rp75 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat. Sementara bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya dijanjikan Rp40 miliar, hingga kini baru terealisasi sekitar Rp2,9 miliar.
Sementara itu, Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, meminta pemerintah daerah segera memperbaiki regulasi Jamkesda agar sesuai dengan tujuan program.
“Jamkesda dibentuk untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan. Regulasi harus mempermudah akses, bukan menjadi hambatan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila tidak ada evaluasi terhadap aturan tersebut, pihaknya bersama elemen masyarakat akan menyampaikan aspirasi melalui aksi di DPRD maupun Kantor Bupati Cirebon. (Suhanan)


Tinggalkan Balasan