KAB. CIREBON, (FC).- Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pemuda pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan ketiga pemuda itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 lempeng OKT jenis tramadol, 3 bungkus serbuk kratom, 3 alat hisap bong, handphone serta uang tunai sejumlah Rp280 ribu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penangkapan ketiga pemuda pengedar OKT tersebut berdasarkan aduan masyarakat yang di dapat melalui akun media sosial (medsos).
Pihaknya pun langsung merespon cepat untuk menindaklanjuti aduan tersebut dan berhasil menangkap ketiga pemuda yang berinisial AH (19), AS (24), dan OK (24) beserta barang bukti di sebuah rumah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, kemarin.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni. (Johan)