MAJALENGKA, (FC).- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka tengah mendalami informasi keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelewengan anggaran oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Nasir, mengaku heran kenapa kepala desa, dan bendahara atau kaur keuangan desa tidak mengetahui penyelewengan anggaran yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
Sebab, menurut dia, berdasarkan aturan setiap pengeluaran Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) harus melalui persetujuan kepala desa, sehingga jajarannya pun masih mendalami lebih lanjut.
“Kok, bisa seperti itu, karena setahu saya untuk mengeluarkan DD harus melalui persetujuan kuwu (kepala desa),” ujar Nasir, jumat kemarin.
Karena itu, pihaknya pun berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Majalengka yang saat ini tengah mengaudit dugaan penyelewengan itu, dan mendalami terkait dugaan keterlibatan pihak lain.
Ia mengatakan, pendalaman itu untuk mengetahui struktur kasus dugaan penyelewengan anggaran secara utuh, karena secara struktur pemerintahan desa sosok sekretaris desa bukan sebagai pemegang anggaran.
Berdasarkan aturan, kaur keuangan atau bendahara yang memegang anggaran desa, kemudian kepala desa sebagai penanggungjawabnya, dan ditambah pengawasan dari pendamping desa hingga pemerintah kecamatan.
“Tapi, mengapa bisa terjadi persoalan ini di Desa Cipaku. Kami juga menilai enggak masuk akal apabila kepala desa dan bendahara desa tidak tahu mengenai dugaan penyelewengan ini,” kata Nasir.
Nasir menyampaikan, penilaian itu berdasarkan mekanisme DD dan ADD yang ditransfer langsung ke pemerintah desa, kemudian proses pencairannya dilakukan bendahara desa atas persetujuan kepala desa.
“Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka masih mendalaminya setelah turun langsung ke lapangan, dan dalam waktu dekat bakal meminta klarifikasi dari berbagai pihak,” ujar Nasir.
Diberitakan sebelumnya, Sekdes Cipaku diduga menyelewengkan DD dan ADD yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah untuk bermain judi online, togel, hingga trading.
Bahkan, berdasarkan pengakuan sekdes nilai DD dan ADD yang diselewengkan diperkirakan mencapai Rp 500 juta, sehingga warga Desa Cipaku memprotes aksi tersebut. (Munadi)
Discussion about this post