MAJALENGKA, (FC).- DPRD Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka, saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang minuman keras (miras).

Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi mengatakan, penyusunan Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam memberantas serta mengendalikan peredaran miras di Kabupaten Majalengka.

“Untuk pemberantasan miras, DPRD bersama pemerintah daerah sedang menyusun Raperda miras,” kata Didi Supriadi di kantornya, Rabu (16/9).

Didi mengatakan, Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan peredaran miras sekaligus menjadi landasan dalam melakukan pengawasan di lapangan. Ia berharap aturan yang disusun nantinya dapat berjalan efektif dan mampu menekan peredaran miras di daerah berjuluk kota angin tersebut.

Didi juga meminta masyarakat ikut memberikan masukan dalam proses penyusunan Raperda tersebut.
“Kami meminta masyarakat ikut memberikan masukan,” ujar politisi PDIP tersebut.

Menurut Didi, masukan masyarakat diperlukan agar Raperda yang disusun dapat menyesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Majalengka dan dapat diterapkan secara baik. Penyusunan Raperda tersebut dilakukan di tengah langkah Polres Majalengka memberantas peredaran miras.

Sementara itu sejumblah masyarakat Majalengka menyambut baik akan adanya pembuatan Raperda pemusnahan minuman keras. Hal ini tentunya sebagai tolak dan keseriusan pemerintah dan wakil rakyat dalam pemberantasan miras di Kabupaten Majalengka ya g akhir akhir ini cukup mengkhawatikan.

Karena dengan adanya payung hukum yang jelas terkait pemberantasan miras, maka peredaran miras bisa ditekan, serta semakin mudah untuk menuju Majalengka Zero Miras.

“Ini kabar yang cukup menggembirakan, semoga saja Raperda pemberantasan miras ini segera terwujud,” ujar warga Majalengka Kulon, yang mengaku bernama Muhamad Iqbal.

Sebagainana diketahui pada Senin kemarim, Polres Majalengka memusnahkan 2.079 botol miras berbagai merek di Mapolres Majalengka.
Pemusnahan itu merupakan yang ketiga dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan.

Sebelumnya, polisi telah memusnahkan lebih dari 11.000 botol dan lebih dari 6.200 botol miras. Dengan tiga kali pemusnahan tersebut, total hampir 20.000 botol miras telah dimusnahkan di Kabupaten Majalengka (F-10)