KUNINGAN, (FC).- Kericuhan sempat terjadi saat rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kuningan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Baru Awirarangan Blok Cikole, Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Kamis (23/4).
Ratusan massa yang terdiri dari warga sekitar dan gabungan Ormas serta LSM turun ke jalan menghadang proses eksekusi lahan.
Situasi sempat memanas saat juru sita Pengadilan Negeri Kuningan tiba di lokasi untuk melaksanakan eksekusi.
Warga yang sejak pagi telah berkumpul, menolak keras tindakan tersebut hingga terjadi ketegangan dengan aparat kepolisian.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun aksi penolakan tersebut dipicu adanya dugaan kejanggalan dalam proses pelelangan sebelumnya, yang dinilai tidak transparan dan merugikan pihak pemilik lahan. Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, massa pun melakukan orasi dan membakar ban.
Diketahui, lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1257 dengan luas 525 m² atas nama Sambas yang sekarang telah berpindah tangan kepada Rini Nur Asih selaku pemohon eksekusi. Sementara itu, eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2023/PN KNG.
Kapolres Kuningan AKBP. Muhammad Ali Akbar yang hadir bersama ratusan anggota kepolisian, turun tangan menenangkan massa.
“Kami hadir disini karena negara, dalam rangka menjalankan Undang-Undang yang sudah ada putusan tetap, akan tetapi kalau memang belum ada titik temu, kita bisa mencari solusi dan kesepakatan dari hasil musyawarah dari pihak tergugat dan pihak penggugat yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Kuningan,” ungkap Kapolres Ali Akbar.
Panitera Pengadilan Negeri Kuningan, Dadang Sudrajat menyampaikan, bahwa pihaknya hanya melaksanakan putusan pengadilan, adapun hasil mediasi dengan pihak tergugat atas nama Fariz Assaidy dengan penggugat atas nama Rini Nur Asih (tidak hadir).
“Setelah menimbang dengan permintaan tergugat dan mediasi bersama yang disaksikan oleh Pak Kapolres, maka kami memutuskan eksekusi ini di tunda, akan tetapi harus ada keputusan tetap dari pengadilan,” ungkap Dadang.
Dadang menegaskan, bahwa keputusan ini hanya bersikap sementara untuk menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Kuningan, rekomendasi dari unsur pemerintah dengan keamanan.
Sementara itu, pemilik lahan yang merasa didzolimi sempat berteriak histeris dan akhirnya pingsan di tengah kerumunan massa.
“Kita akan menempuh secara jalur hukum perdata untuk mempertahankan hak saya. Karena sudah ada keputusan pengadilan, bahwa eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kuningan ini ditunda sementara. Untuk itu kepada masyarakat dan Ormas/LSM agar membubarkan diri,” kata Fariz. (Ali)
Discussion about this post