KAB.CIREBON, (FC).- Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon masih menjadi perhatian serius. Dalam kurun Agustus hingga September 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mengamankan sedikitnya 227.040 batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, mengatakan, temuan tersebut diperoleh melalui operasi bersama dengan Kantor Bea Cukai maupun berdasarkan informasi yang ditindaklanjuti petugas di lapangan.

Salah satu penindakan dilakukan di kawasan exit Tol Ciperna. Operasi tersebut digelar secara bersama dengan tim Bea Cukai setelah adanya informasi mengenai pengiriman rokok ilegal.

“Di wilayah exit Tol Ciperna, kita operasi bersama dengan tim Bea Cukai. Kita mendapatkan 24 paket, satu paketnya dua bal, sehingga totalnya sekitar 48 bal,” kata Sus, Kamis (1/10).

Dalam penindakan di exit Tol Ciperna, menurut Sus, petugas sempat kesulitan menemukan barang karena paket dikemas sangat rapi. Paket tersebut dibungkus plastik hitam sehingga menyerupai barang lain yang berada di bagasi bus.

“Informasinya hanya berupa kiriman paket. Setelah kita lakukan crosscheck, ternyata paket itu ditutup plastik hitam dan menyamai dengan kondisi bagasi bus sehingga hampir tidak ditemukan,” katanya.

Operasi lainnya dilakukan di wilayah Gebang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 25 bal rokok ilegal dalam satu hari operasi.

Menurut Sus, operasi di Gebang merupakan hasil pemantauan yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti karena lokasi yang menjadi sasaran kerap kosong atau barang telah dipindahkan.

“Kalau yang di Gebang memang sudah menjadi target sejak tahun kemarin. Setiap kita ke sana kadang warungnya tutup atau barangnya tidak ada. Saat kemarin kita operasi, kebetulan barang baru dikirim sehingga langsung kita gerebek,” ujarnya.

Sus menegaskan, lokasi yang ditindak bukan merupakan distributor besar, melainkan toko yang diduga menerima kiriman rokok ilegal secara berkala.

“Informasi sementara mereka dikirim. Setiap habis dikirim, seperti itu,” katanya.

Ia menduga pola penyimpanan rokok ilegal kini semakin sulit dideteksi. Pedagang tidak selalu menyimpan barang di tempat usaha, tetapi bisa memindahkannya ke rumah pribadi maupun lokasi lain.

“Kalau dibandingkan tahun kemarin kemungkinan sedikit menurun, karena pedagang semakin pintar. Barang kadang tidak disimpan di warung, tetapi bisa di rumah sendiri atau tempat lain,” jelasnya.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP tidak hanya mengandalkan operasi penindakan. Sosialisasi mengenai pemberantasan rokok ilegal juga terus dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Di satu sisi kita harus gencar melaksanakan sosialisasi tentang gempur rokok ilegal. Yang kedua, kita tetap akan melaksanakan operasi,” tegas Sus.

Ia menyebut, selain pemain lama, sejumlah pelaku baru juga mulai terdeteksi. Petugas memperpanjang kegiatan pemantauan dan full info di lapangan dari sebelumnya sekitar tiga hari menjadi hingga lima hari, menyesuaikan jadwal dan kebutuhan operasi.

Petugas juga diminta tetap aktif menggali informasi di luar jadwal pemantauan resmi. Informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran rokok ilegal akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Bea Cukai.

“Jangan hanya pada saat jadwal full info. Dalam perjalanan, misalnya sedang ke suatu wilayah, kalau mendapatkan informasi tetap disampaikan,” katanya. (Ghofar)