MAJALENGKA, (FC).– Pemerintah Kabupaten Majalengka, memberikan insentif bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka Rachmat Gunandar mengatakan, insentif tersebut berlaku untuk PBB-P2 tahun 2021-2025. Wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 1 September hingga 31 Desember 2026 cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Sementara untuk PBB-P2 tahun 2026, fasilitas bebas denda diberikan bagi pembayaran yang dilakukan paling lambat 31 Oktober 2026.

“Ini kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 tanpa denda. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dan tidak menunggu sampai batas waktu berakhir,” ujar Rachmat, Selasa (22/9).

Menurutnya, program insentif tersebut diharapkan mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Majalengka.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah tersedia, di antaranya Bank BJB, OVO, Indomaret, Alfamart, DANA, Tokopedia, Kantor Pos, QRIS, LinkAja, serta kanal pembayaran lainnya.

Rachmat menegaskan, pembayaran pajak masyarakat memiliki dampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.

Dikatakannta, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali kepada rakyat melalui pembangunan daerah. Karena itu, kepatuhan membayar pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari gotong royong membangun Majalengka.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan pemerintah,” katanya.

Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Semakin optimal penerimaan daerah, semakin besar pula ruang pemerintah daerah dalam menjalankan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, Bapenda Majalengka mengajak masyarakat memanfaatkan insentif bebas denda PBB-P2 sebagai momentum menyelesaikan tunggakan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan. Lunasi PBB-P2 tanpa denda, pajak kembali untuk rakyat, pembangunan bergerak untuk mewujudkan Majalengka lebih baik. (Munadi)