KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon mendorong seluruh desa di wilayahnya menerapkan konsep desa inklusi sebagai upaya menciptakan pembangunan yang lebih adil, setara, dan tidak meninggalkan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, saat membuka Workshop Replikasi Desa Inklusi yang digelar Forum Komunikasi Difabel Kabupaten Cirebon (FKDC) di Aula DPMD Kabupaten Cirebon, Selasa (28/7/2026).

Iwan menegaskan, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya dilihat dari kemajuan infrastruktur, seperti jalan, fasilitas umum, maupun penerangan. Namun, pembangunan harus mampu memberikan manfaat dan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat.

“Daerah yang maju bukan hanya dilihat dari bagusnya infrastruktur, tetapi bagaimana pembangunan tersebut mampu memanusiakan manusia dan menghadirkan keadilan bagi semua warga,” ujar Iwan.

Menurutnya, konsep desa inklusi merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat agar setiap warga memiliki akses, kesempatan, serta perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi.

Ia menilai, tidak boleh ada masyarakat yang merasa tersisih atau kehilangan kesempatan hanya karena memiliki keterbatasan fisik, mental, maupun kondisi sosial lainnya.

“Setiap orang memiliki hak yang sama. Tidak boleh ada warga yang merasa terisolasi, malu, atau ditinggalkan karena keterbatasan yang dimiliki,” tegasnya.

Iwan menjelaskan, desa inklusi memberikan ruang bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lansia, untuk ikut terlibat dalam proses pembangunan desa. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengambilan keputusan.

Untuk memperluas penerapan desa inklusi, kata Iwan, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga masyarakat, komunitas, serta seluruh elemen warga.

“Membangun desa inklusi adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus terlibat agar pembangunan benar-benar dirasakan seluruh masyarakat,” katanya.

Dalam workshop tersebut, Iwan juga menyampaikan sejumlah indikator yang harus dipenuhi dalam membangun desa inklusi. Di antaranya tersedianya pendataan inklusif, keterlibatan kelompok rentan dalam kebijakan desa, adanya forum inklusi, serta dukungan anggaran bagi pemberdayaan kelompok rentan.

Ia berharap pemerintah desa mulai memasukkan kebutuhan kelompok difabel dan kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan maupun penganggaran desa.

“Meski anggaran terbatas, tetap harus ada perhatian agar kelompok difabel mendapatkan ruang dan dukungan dalam pembangunan desa,” ungkapnya.

DPMD Kabupaten Cirebon juga memberikan apresiasi kepada FKDC yang telah mendorong terbentuknya enam desa inklusi di Kabupaten Cirebon. Enam desa tersebut dinilai menjadi contoh praktik pembangunan partisipatif yang telah mendapatkan perhatian hingga tingkat nasional.

Iwan berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi pemicu bagi desa-desa lain untuk menerapkan konsep serupa.

“Enam desa ini menjadi langkah awal. Ke depan, replikasi desa inklusi harus terus diperluas agar semakin banyak desa di Kabupaten Cirebon yang ramah, terbuka, dan memberikan keadilan bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (Ghofar)