KOTA CIREBON, (FC).- Enam terdakwa kasus pembunuhan Vina-Eky pada 2016 lalu, menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Megeri (PN) Kota Cirebon.
Enam terdakwa itu adalah Suprianto, Hadi Saputro, Jaya, Eko Ramadani, Eka Sandi, dan Rivaldi. Ini merupakan sidang PK pertama bagi mereka sejakenjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Sindy mengatakan, kuasa hukum enam tersangka telah menyiapkan bukti baru (novum) termasuk menghadirkan saksi.
“Hari ini adalah sidang pertama. Jadi, hari ini akan difokuskan untuk pembacaan memori PK kepada keenam terpidana,” katanya, Rabu (4/9).
Ia mengaku, dalam sidang PK tersebut cukup banyak menyiapkan novum dan saksi fakta.
“Kami mengumpulkan cukup banyak bukti baru. Sekaligus menghadirkan 49 saksi fakta ke sidang PK,” imbuhnya.
Sidang PK ini juga dihadiri oleh Pegi Setiawan dan dua kuasa hukumnya yakni Tony RM fan Sugianti berikut keluarga Pegi.
Melalui kuasa hukumnya, Pegi Setiawan mengaku kedatangannya ke PN Kota Cirebon untuk mendukung keenam terdakwa yang tengah menjalani PK.
“Kita saling dukung. Kita bersama-sama mencari keadilan pada kasus Vina,” katanya. (Frans)