KAB.CIREBON, (FC).- Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Pemerintah daerah perlu kembali memberikan penjelasan secara terperinci, terutama terkait sistem pengelolaan sampah dan dampak keberadaan fasilitas tersebut.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Harief Purnomo, mengatakan sosialisasi awal telah dilaksanakan. Namun, masih terdapat pertanyaan dan keberatan dari masyarakat yang perlu ditindaklanjuti melalui penjelasan lebih mendalam.

“Memang sosialisasi tidak cukup sekali. Pemerintah daerah harus menjelaskan lebih rinci apa yang akan dilakukan, termasuk bagaimana pengelolaan sampahnya nanti. Harapannya, masyarakat benar-benar memahami rencana tersebut,” ujar Harief, Senin (26/10).

Menurutnya, dalam sosialisasi sebelumnya terdapat empat perwakilan masyarakat yang menyampaikan pertanyaan sekaligus keberatan terhadap rencana pembangunan TPST.

Persoalan yang mengemuka terutama menyangkut sistem pengelolaan sampah ke depan dan kekhawatiran jika operasionalnya tidak berjalan dengan baik.

Harief menilai masukan masyarakat tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, sosialisasi lanjutan dinilai penting agar warga memperoleh gambaran yang jelas mengenai prosedur pengelolaan sampah maupun rencana operasional fasilitas tersebut.

Penjelasan teknis mengenai pengelolaan sampah nantinya akan disampaikan oleh dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim. Jadwal sosialisasi lanjutan masih menunggu koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Dari sisi lokasi, lahan yang direncanakan untuk pembangunan TPST disebut berada cukup jauh dari permukiman. Meski demikian, pemerintah tetap perlu memastikan seluruh kekhawatiran masyarakat mendapat penjelasan yang memadai sebelum proses pengadaan tanah berlanjut.

Di sisi lain, Harief mengungkapkan terdapat sekitar 14 bidang tanah milik 14 orang yang telah diinventarisasi untuk kebutuhan pembangunan fasilitas tersebut. Namun, proses pengadaan belum sampai pada penetapan harga karena masih harus melalui tahapan pengukuran dan penilaian.

Setelah tahapan sosialisasi dan proses pengadaan berlanjut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran untuk menghasilkan peta bidang tanah. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai tanah.

“Nilainya belum ada karena belum dilakukan penilaian oleh KJPP. Setelah pengukuran BPN dan peta bidangnya terbit, barulah dilakukan appraisal untuk menentukan harga per meter persegi,” jelasnya.

Harief menegaskan, pemerintah belum dapat menyampaikan besaran harga kepada para pemilik lahan. Nilai ganti kerugian baru diketahui setelah proses penilaian oleh KJPP selesai dilakukan.

Sementara itu, pengadaan lahan tersebut ditargetkan rampung pada tahun anggaran 2026. Dengan anggaran yang dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, penyelesaiannya ditargetkan pada November hingga Desember mendatang.

Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana. Namun, sosialisasi lanjutan dan kejelasan proses pengadaan lahan menjadi bagian penting agar rencana pembangunan TPST Palimanan Barat dapat dipahami masyarakat serta berlanjut sesuai ketentuan. (Ghofar)