Wujudkan Ketertiban WNA, Imigrasi Cirebon Gelar Rakor Tim Pora dan Ops Gabungan
KAB. CIREBON, (FC).- Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan beragam aktivitas termasuk sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon terus dilakukan dengan baik dan optimal.
Kali ini pada Selasa (15/10) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menggelar kegiatan Rapat Kordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilangsungkan di Hotel Luxton Kota Cirebon.
Kegiatan dihadiri oleh Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, dan seluruh unsur pejabat Forkopimda dari Kota dan Kabupaten Cirebon secara menyeluruh.
Dalam Laporan Ketua Panitia Pelaksana, Kasi Inteldakim pada Kanim Cirebon Bertoni Parluhutan menyampaikan, terkait maksud diadakan rapat koordinasi Tim PORA Kota dan Kabupaten Cirebon yaitu untuk melaksanakan amanah pada Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang bertujuan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia.
“Menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah dan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi Tim Pora ini yaitu meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon” ujarnya.
Untuk Peserta rapat terdiri dari anggota Tim Pora Kota dan Kabupaten Cirebon dan hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan rapat koordinasi ini yaitu seluruh peserta rapat dapat memahami peran dan tugas serta wewenang dalam pengawasan orang asing sesuai dengan Tusi instansi masing-masing, mendapatkan sharing data dan informasi terkait keberadaan orang asing serta terjalinnya koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat dalam pengawasan orang asing.
Sementara itu Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Albertus Santani Fenat menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya acara ini.
“Terimakasih saya ucapkan kepada semua Anggota Tim Pora Kota dan Kabupaten Cirebon karena melalui forum kegiatan Rapat Koordinasi yang kita selenggarakan tentu saya sangat berharap kepada semua Instansi yang tergabung dalam keanggotaan Tim Pengawasan Orang Asing (TimPora) Kota dan Kabupaten Cirebon dapat saling bersinergi terutama sharing informasi khususnya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing. Pengawasan orang asing dalam tataran pelaksanaannya merupakan bagian sektoral dari tugas dan tanggung jawab kita selaku Tim Pengawasan Orang Asing, berlandaskan pasal 69 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucapnya.
Ketentuan di dalam pasal tersebut mengamanatkan bahwa untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan orang asing,
Menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah.
”Kita semua menyadari bahwa era globalisasi membawa dampak positif namun juga menimbulkan tantangan baru dalam mengawasi dan mengendalikan orang asing yang masuk ke Negara kita,” tuturnya.
Oleh karena itu, kehadiran Tim Pora dan kerja sama antar instansi terkait sangatlah penting guna memastikan bahwa para orang asing yang berada di wilayah kita memiliki alasan yang jelas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat berkomunikasi dan bertukar informasi dengan baik untuk mendiskusikan strategi dan tindakan konkret dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing di Kota dan Kabupaten Cirebon. Saya juga mengajak semua anggota Tim Pora untuk meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kerjasama demi mencapai hasil yang optimal dalam menjalankan tugas pengawasan ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi,” imbuhnya. (Agus)
Usai sambutan, acara dilanjutkan paparan materi oleh Narasumber Bapak Dr. Taswem Tarib, Bc.IM., S.H., M.H dipandu oleh Bertoni Parluhutan selaku moderator, dalam paparannya narasumber menjelaskan mengenai Fungsi Dokumen Perjalanan dan Pentingnya Kedaulatan NKRI dalam kaitannya dengan pengawasan orang asing,
“Kebijakan Keimigrasian bahwa hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia (Kebijakan Yang Selektif / Selective Policy)” ucapnya.
Negara yg berdaulat memiliki hak-hak kekuasaan berupa kekuasaan eksklusif untuk mengendalikan persoalan domestik, kekuasaan untuk menerima dan mengusir orang asing, hak-hak istimewa perwakilan diplomatiknya di negara lain, dan jurisdiksi penuh atas kejahatan yg dilakukan dalam wilayahnya.
Hal tersebut merupakan prinsip absolute sovereignty yang menjadi dasar suatu negara untuk menolak kedatangan atau keberadaan seorang asing di wilayahnya. Selamjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dan berakhir dengan baik.
Keesokan harinya pada Rabu (16/10) Imigrasi Cirebon langsung melakukan Operasi Gabungan secara maksimal di berbagai perusahaan bersama dengan Tim Pora di wilayah Kabupaten Cirebon.
Tim pun bekerja sama dengan baik dengan dipimpin Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon selaku leading sector bersama Tim Pora yang telah terbentuk.
Tentunya hal tersebut adalah untuk mengawasi berbagai aktivitas para WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Cirebon sehingga dapat memastikan ketertiban keberadaan WNA tersebut.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Tantio Wahyu Saputra mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pora dan Operasi Gabungan terhadap WNA di Kota dan Kabupaten Cirebon Tersebut.
“Agenda ini kita maksudkan sebagai salah satu bentuk upaya kinerja kami dengan baik dan maksimal terutama dalam melakukan pengawasan secara profesional terhadap WNA yang berada di wilayah kerja kami di Ciayumajakuning khususnya Kota dan Kabupaten Cirebon, kami juga mengucapkan rasa terima kasih yang besar kepada seluruh peserta dari unsur pemerintahan dan stakeholders di Kota dan Kabupaten Cirebon karena tanpa kehadiran dan kesigapan mereka dalam ikut membantu tugas kami tidak akan terwujud, ini upaya kita untuk kerja bersama demi mengamankan wilayah kita dari WNA yang bermasalah,” tegas Tantio. (Rls/FC)


Tinggalkan Balasan