KAB.CIREBON, (FC).- Manajemen Trusmi Land meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka kembali akses menuju kawasan perumahan di Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Mereka juga mendesak dilakukan pemeriksaan bersama terkait pemasangan portal yang disebut berada di bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) PT KAI.

Pemilik Trusmi Land, Ibnu Riyanto, mengatakan pihaknya telah memenuhi perizinan yang dipersyaratkan pemerintah. Namun, menurutnya, persoalan akses harus diselesaikan berdasarkan dokumen pertanahan dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan berdasarkan dokumen. Yang paling penting, akses penghuni dapat segera diselesaikan dengan mekanisme yang sah dan aman,” ujar Ibnu, Sabtu (3/10).

Menurut Ibnu, portal yang menutup akses tersebut dipasang oleh unsur PT KAI Daop 3 Cirebon dan dilengkapi papan bertuliskan logo PT KAI serta ketentuan pidana.

Manajemen mempertanyakan dasar dan kewenangan pemasangan portal tersebut. Persoalan itu disebut berkaitan dengan bidang tanah di sisi saluran air yang diklaim berstatus Hak Pakai atas nama PT KAI dan disewakan kepada pihak ketiga.

Trusmi Land juga menyoroti ketentuan Pasal 58 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang, menurut mereka, mengatur larangan bagi pemegang Hak Pakai untuk mengurung atau menutup bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air.

Atas dasar itu, manajemen meminta pemeriksaan lapangan untuk memastikan posisi portal, batas SHP, riwayat penggunaan jalan serta kondisi akses yang tersedia.

“Apabila pemeriksaan membuktikan bahwa pemortalan oleh pemegang Hak Pakai menutup bidang perumahan dari akses sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut, tentu harus ada pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggarannya,” katanya.

Selain itu, Trusmi Land merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengenai fungsi sosial hak atas tanah.

Manajemen menilai pengamanan aset tetap perlu memperhatikan kepentingan penghuni serta batas kewenangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Trusmi Land juga meminta dokumen pertanahan terkait bidang tanah tersebut diperiksa. Menurut manajemen, terdapat Peta Bidang Tanah yang dibuat sekitar dua tahun sebelum terbitnya SHP dan mencantumkan tanah di dekat saluran sebagai tanah negara.

Karena itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN menelusuri riwayat, batas serta dasar pemberian hak dengan mencocokkannya dengan dokumen pertanahan lainnya.

Terkait kemungkinan gugatan perbuatan melawan hukum, manajemen menyebut pembuktiannya harus mengacu pada unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan sebab akibat sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.

Ibnu menegaskan, kelengkapan izin perumahan tidak serta-merta memberikan hak kepada pengembang maupun penghuni untuk melintasi tanah milik pihak lain. Karena itu, dasar penggunaan akses dan kewajiban pemegang Hak Pakai perlu diperiksa bersama.

Trusmi Land mengusulkan lima langkah penyelesaian, yakni pembukaan portal melalui mekanisme yang sah dengan pengaturan akses sementara, pemeriksaan lapangan bersama, penjelasan tertulis mengenai dasar pemasangan portal, pemeriksaan dugaan pelanggaran secara objektif serta kesepakatan pengaturan akses jangka panjang.

Manajemen juga meminta Direksi PT KAI, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Cirebon memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami terbuka terhadap klarifikasi dan mediasi dengan seluruh pihak terkait. Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran ini merupakan posisi hukum manajemen, bukan penetapan kesalahan oleh pengadilan,” pungkas Ibnu. (Johan)