Tetangga Sendiri Intai Korban 5 Hari, Curi Uang Hingga Belasan Juta
KUNINGAN, (FC).- Usman (56) warga Desa Patalagan Kecamatan Pancalang jadi korban pencurian saat hendak mengantarkan pesanan ayam.
Saat kejadian, kendaraan korban yang diparkir di Pasar Rakyat Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan, sekitar pukul 07.00 WIB dibobol maling, dan berhasil mengondol uang milik korban yang ada di dalam tas korban senilai seitar Rp18 juta.
“Pada saat kejadian, korban bersama supirnya mengantarkan pesanan ayam dan korban meninggalkan tasnya di dalam mobil pick-up Carry warna putih yang terparkir di halaman belakang pasar. Ketika kembali, tas milik korban berwarna coklat sudah tidak ada,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama saat dikonfirmasi wartawan.
Setelah menerima laporan, lanjut Putu, bersama Polsek Mandirancan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman salah satu CCTV, tampak ada dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya,” kata Putu.
Kedua pelaku tersebut yakni MI (21) dan TL (25) keduanya merupakan tetangga dari korban yang juga warga Desa Patalagan Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan.
“Dari keterangan kedua pelaku, lima hari sebelum beraksi keduanya telah merencanakan pencurian tersebut dan memantau korban. Yang punya ide itu pelaku TL kemudian mengajak MI untuk melakukan aksinya,” kata Putu.
Pada saat kejadian, korban tidak mengunci pintu mobilnya sehingga kedua pelaku dengan mudahnya mengambil tas korban.
Kedua pelaku itu berhasil mengambil uang milik korban sebesar Rp18,3 juta.
Barang bukti yang berhasil iamankan adalah 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam nopol: E 3752 YBL dan uang tunai sebesar Rp18,3 juta.
Kedua pelaku, lanjut Putu, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena telah melanggar pasal 363 KUHP. (Ali)