MAJALENGKA,(FC), – Dua ASN Pemkab Majalengka yang terjerat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, sudah tidak lagi menerima gaji sejak putusan pengadilannya bersifat inkrah.
Keduanya adalah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam dan PNS bernama Maya Andrianti yang telah divonis bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, serta Andi selaku pihak swasta.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman mengatakan, keduanya hanya mendapat 50 persen gaji selama diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkab Majalengka sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, menurut dia, mereka tidak lagi menerima gaji setelah perkaranya dinyatakan inkrah, karena membatalkan banding atas vonis pengadilan, dan langsung diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Saat diberhentikan sementara hanya menerima gaji pokok 50 persen, dan tidak mendapat tunjangan, tapi setelah inkrah tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan,” ujar Gatot Sulaeman, Kamis (13/3).
Ia mengatakan, kebijakan itu berdasarkan aturan yang berlaku setelah putusan pengadilan dalam kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, proses PTDH terhadap keduanya juga tengah berjalan, dan tinggal diterbitkan dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani kepala daerah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Bahkan, pihaknya memastikan, pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengenai PTDH keduanya sebagai ASN Pemkab Majalengka pun sudah turun.
“Proses PTDH ini ditempuh sejak putusan pengadilannya bersifat inkrah dan pertek dari BKN juga sudah turun, sehingga kemungkinan dalam waktu dekat akan disahkan,” kata Gatot Sulaeman.
Gatot menyampaikan, tidak ada target mengenai kapan SK PTDH terhadap dua ASN tersebut dikeluarkan, karena yang terpenting ialah seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia hanya memastikan SK itu bakal diterbitkan dalam waktu dekat mengingat tahapan administrasinya telah berjalan sesuai aturan, dari mulai salinan putusan pengadilan, berita acara eksekusi, pertek BKN, dan lainnya. (Munadi)
Discussion about this post