KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menertibkan belasan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kantor Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (7/8).
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Wisma Wijaya mengatakan, pihaknya sengaja menertibkan belasan pedagang kaki lima adalah untuk menjaga ketertiban lalulintas di seputar kantor Pemkab Cirebon.
“Kami juga mendapat teguran langsung dari pimpinan. Karena sudah terlalu banyak PKL yang berjualan di area perkantoran ini,” kata Wisma di sela-sela penertiban.
Wisma menambahkan, para pedangang kaki lima boleh berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa atau perkantoran Pemkab Cirebon ini hanya di atas pukul 16.00 WIB.
“Di atas jam itu diperbolehkan. Jam kerja kami larang. Kecuali hari libur, boleh dari pagi. Dan kami tidak melarangnya,” kata Wisma.
Saat ditanya para pedagang diarahkan kemana, Wisma mengatakan, silahkan dimanapun tempatnya, asalkan jangan di seputar area perkantoran Pemkab Cirebon.
“Tempatnya yang diizinkan adalah di dalam masjid agung Sumber. Gor Ranggajati. Tanah Telkom, Disdukcapil. Kalau depan kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon steril tidak boleh ada yang berjualan,” tegas Wisma. (Ghofar)
Kasi OperasiI dan Pengendalian (Opsdal) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya saat memberikan pengertian kepada para pedagang. (Foto: Ghofar/FC)