Site icon Fajar Cirebon

Ratusan Personil Gabungan Amankan 3 Titik Penyekatan

Ratusan Personel

Petugas gabungan melakukan penyekatan disalah satu jalan yakni di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon

KOTA CIREBON, (FC).- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon, selain digelar kegiatan monitoring di sejumlah tempat, juga dilakukan penyekatan jalan yang mulai diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menyampaikan, pihaknya telah mendirikan tiga pos di titik-titik perbatasan, masing-masing di Kedawung, di bundaran Bakorwil dan di daerah Kalijaga.

Selain itu dibuat juga dua pos di BAT dan GTC, tugas personil di kedua pos tersebut yaitu melakukan penutupan jalan mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WIB serta melakukan kegiatan patroli dan langsung menegur bila ada masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar.

Kegiatan PPKM selama 17 hari, lanjut Imron, dalam satu regu sebanyak 150 pasukan, yang terdiri dari sinergitas antara TNI-Polri dan Pemda Kota Cirebon.

Jika dikalikan di lima titik penyekatan, artinya mengerahkan sebanyak 450 sampai 500 personil.

“Personil kami mendukung tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon. TNI-Polri sifatnya hanya membackup bila mana ada tindakan hukum dan mendapat perlawanan. Kami akan melapis lagi dengan Undang-undang Karantina Kesehatan maupun pasal yang ada di KUHP dan UU lainnya,” tegas Imron.

Jika nantinya ada yang melanggar, termasuk menghina petugas yang menjalankan tugas selama pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya tidak akan segan bertindak.

“Termasuk menjerat melalui undang-undang karantina kesehatan dan wabah penyakit menular. Kalau bawa sajam (senjata tajam), kena undang-undang darurat,” ungkap Imron.

Pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut Imron, dilakukan untuk menghambat bahkan mencegah penyebaran Covid-19, meminimalkan orang yang sakit atau terpapar, meminimalkan orang yang meninggal dunia karena positif Covid-19 serta memberikan rasa sehat yang maksimal kepada warga.

“Juga untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi,” tegas Imron.

Jika nantinya Kota Cirebon masuk zona hijau setelah pelaksanaan PPKM Darurat, maka berbagai aktivitas termasuk perekonomian bisa kembali berjalan dengan baik.

Selanjutnya Imron kembali menjelaskan mereka akan mendirikan tiga pos di titik-titik perbatasan.

Masing-masing di Kedawung, di bundaran Bakorwil dan di daerah Kalijaga.

“Syarat untuk masuk ke Kota Cirebon hanya tiga,” tegas Imron.

Yaitu membawa kartu vaksin, hasil negative tes PCR yang diambil maksimal H-2 sebelum perjalanan atau negative antigen yang diambil maksimal H-1 sebelum perjalanan.

“TIdak ada surat keterangan kantor atau surat keterangan kerja,” tandasnya. (Agus)

 

Exit mobile version