KAB. CIREBON, (FC).- Satnarkoba Polresta Cirebon meringkus pengedar sabu-sabu berinisial WAS warga Pekalipan di Kecamatan Mundu dengan modus sistem tempel.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat ekpos mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Mundu marak penredaran narkoba dan obat-obatan terlarang tanpa ijin edar
“Pelaku tertangkap tangan saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mundu, dengan modus lama yaitu sistem tempel” kata Sumarni, Kamis (31/10).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu seberat 39,39 gram, timbangan digital dan handphone, serta uang tunai yang diduga hasil dari transaksi.
Jajaran Polresta Cirebon akan berkomitmen memberantas kasus peredaran narkoba maupun obat terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya (Johan)


















































































































Discussion about this post