Perda Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi dan Partisipatif Disahkan, Ketua DPRD Cirebon Tekankan Kebijakan Harus Tepat Sasaran
CIREBON, (FC).– Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi dan Partisipatif harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin berbasis data, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sophi setelah DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (17/9).
Menurut Sophi, keberadaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan fondasi penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Data harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat mengetahui persoalan dan kebutuhan masyarakat secara lebih tepat, sehingga kebijakan yang diambil tidak berdasarkan perkiraan semata,” ujar Sophi.
Ia menilai, kebijakan publik yang tidak ditopang oleh data yang valid berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam perencanaan maupun pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, sistem data desa dan kelurahan presisi harus mampu menjadi instrumen yang menghubungkan kondisi masyarakat di tingkat paling bawah dengan proses pengambilan kebijakan di tingkat kabupaten.
Sophi juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam sistem tersebut. Masyarakat, kata dia, tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek pendataan, tetapi harus diberikan ruang untuk terlibat dalam proses pengumpulan, verifikasi, pemutakhiran, dan pengawasan data.
“Partisipasi masyarakat menjadi penting karena masyarakatlah yang paling mengetahui kondisi lingkungannya. Data yang baik bukan hanya data yang banyak, tetapi data yang benar, terverifikasi, diperbarui secara berkala, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon itu mengingatkan agar pengesahan perda tidak berhenti pada aspek administratif dan normatif semata. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Setelah disahkan, yang paling penting adalah implementasinya. Jangan sampai perda hanya menjadi dokumen regulasi. Data harus terus diperbarui, diverifikasi, dan terintegrasi agar tidak terjadi perbedaan data yang pada akhirnya membuat program pemerintah tidak tepat sasaran,” katanya.
Ia menambahkan, implementasi perda membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat. Termasuk di dalamnya diperlukan mekanisme yang jelas mengenai pengelolaan, pemutakhiran, integrasi, dan pemanfaatan data.
Sebelumnya, pembahasan Raperda dilakukan oleh Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon bersama sejumlah perangkat daerah terkait. Sistem data desa/kelurahan presisi dan partisipatif diarahkan untuk menghasilkan basis data yang akurat, mutakhir, terpadu, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai salah satu pijakan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sophi berharap keberadaan perda tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Data dari tingkat desa dan kelurahan nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan berbagai kebijakan, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, program sosial, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pada akhirnya, data bukan sekadar angka atau administrasi. Data harus menjadi alat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Cirebon akan mendorong agar implementasi perda tersebut berjalan secara serius dan berkelanjutan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan perda bukan semata-mata terletak pada telah disahkannya regulasi, tetapi pada sejauh mana data yang dihasilkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan, ketepatan sasaran program, efektivitas anggaran, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, sistem pemerintahan berbasis data desa/kelurahan presisi dan partisipatif diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menghadirkan pembangunan Kabupaten Cirebon yang lebih terukur, transparan, akuntabel, dan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat. (Agus)


Tinggalkan Balasan