KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon mulai melakukan normalisasi Sungai Pembuang Karangjati pasca penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Senin (21/9).

Normalisasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air yang sebelumnya terganggu akibat keberadaan bangunan dan sisa material pembongkaran.

Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Cirebon, Bambang Afrianto mengatakan, penanganan dilakukan sepanjang kurang lebih 3 kilometer.

“Mulai hari ini kami melakukan normalisasi Sungai Pembuang Karangjati. Pengerjaan dilakukan dari bagian atas, kemudian material yang menghambat aliran akan diangkat,” ujar Bambang.

Menurutnya, sejumlah puing bangunan masih ditemukan berada di tengah saluran. Material tersebut akan dipilah, sebagian dimanfaatkan untuk penguatan tanggul, sementara sisanya akan diangkut menggunakan kendaraan operasional.

“Masih ada beton dan puing yang berada di tengah saluran. Itu menghalangi aliran, sehingga akan kami angkat. Yang masih bisa dimanfaatkan untuk tanggul akan digunakan, sedangkan yang tidak akan dibuang,” jelasnya.

Dalam pekerjaan tersebut, DPUTR mengerahkan satu unit alat berat ekskavator dan dua unit mobil truk pengangkut. Proses normalisasi diperkirakan berlangsung sekitar satu pekan, namun lama pengerjaan menyesuaikan kondisi lapangan.

“Estimasi kurang lebih sepekan, tetapi bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung medan dan kondisi di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan penertiban sebanyak 317 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Rabu (16/9).

Penertiban dilakukan pada ruas jalan sepanjang sekitar 9,6 kilometer, mulai dari Kelurahan Kenanga hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon. Bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan (rumija) maupun area pengairan dibongkar untuk mengembalikan fungsi kawasan.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata fasilitas umum agar kembali sesuai peruntukannya.

“Pemerintah daerah bersama Forkopimda, Forkopimcam dan pemerintah desa melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Antasari sepanjang 9,6 kilometer,” ujarnya.

Menurut Imam, ratusan bangunan dan aktivitas PKL tersebut berada di atas lahan negara maupun aset pemerintah daerah yang harus dikembalikan fungsinya.

Namun, pascapenertiban, para pedagang yang kehilangan lokasi usaha masih harus mencari tempat berjualan secara mandiri. Pemerintah Kabupaten Cirebon hingga kini belum menyiapkan lokasi relokasi bagi PKL terdampak.

Dengan normalisasi Sungai Pembuang Karangjati, Pemkab Cirebon berharap fungsi saluran air kembali optimal, sehingga dapat mengurangi hambatan aliran dan mendukung penataan kawasan Jalan Pangeran Antasari. (Ghofar)