JAKARTA, (FC).- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan gedung Indonesia Manufacturing Center (IMC) yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta pada Senin (14/10).
Peresmian yang dilakukan secara virtual itu dilakukan bersamaan Launching 16 Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakukan SNI (Standar Nasional Indonesia) Secara Wajib.
Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa pembangunan gedung utama dan fasilitas pendukung IMC ini dilakukan secara multiyears dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Tahapan pembangunan IMC dimulai dengan ground breaking pada 5 Desember 2022, kemudian topping off atau tahapan akhir dari proses kontruksi gedung dilakukan pada 18 September 2023, dan telah selesai 100 persen pada tanggal 16 Agustus 2024.
IMC ini dibangun di atas lahan seluas lebih dari 2 hektar yang terdiri dari 6 lantai, workshop 3 lantai, dilengkapi dengan kamar tinggal sebanyak 14 kamar dengan kapasitas 42 orang. Serta dibangun juga fasilitas lain yaitu Masjid, Ruang Utilitas, Ruang Limbah dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
“Pembangunan IMC ini telah memperoleh capaian TKDN lebih dari 70 persen, dan ini sudah melampaui target sebesar 40 persen, dimana pembangunan IMC ini menggunakan material dan tenaga kerja lokal,” ungkap Andi Rizaldi dalam laporannya, dikutip FC dari chanel youtube Kementerian Perindustrian pada Senin (15/10).
Dijelaskan pula bahwa bangunan IMC ini juga didesain ramah lingkungan. Hal itu dibuktikan dengan telah mendapatkan sertifikat BGH (Bangunan Gedung Hijau) pada kategori utama dari Kementerian PUPR.
Sebagai kelanjutan dari pembangunan IMC ini, akan dilakukan pembangunan IMC tahap kedua yaitu 6 pilot plant manufacture serta optimalisasi pemanfaatan aset yang berupa tanah yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian yang berloikasi di sebelah gedung IMC sekitar 9 hektar.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Rizaldi menyampaikan bahwa saat ini telah terbit 16 peraturan menteri perindustrian tentang pemberlakukan SNI secara wajib untuk berbagai produk.
Disamping 16 peraturan menteri yang sudah terbit itu, ada pula 28 rencana peraturan menteri yang sudah siap untuk ditandatangani menunggu persetujuan dari Presiden.
Disamping itu pula masih ada 24 rancangan peraturan menteri yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi, dimana seluruh peraturan menteri tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 tahun 2022.
“Sebagai bagian upaya untuk meningkatkan kuaitas dan daya saing produk di pasar nasional maupun pasar global, maka ditetapkan beberapa peraturan baru di dalam peraturan menteri perindustrian nomor 45 tahun 2022,” jelasnya.
Adapun salah satu pengaturan itu adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia.
Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk ke gudang perwakilan terlebih dahulu, kemudian proses sertifikasi dilakukan secara bertahap.
“Tahap pertama yaitu sertifikasi kesesuaian standar, dan tahap kedua adalah proses persetujuan penggunaan standar SNI atau kesesuaian,” kata Andi
Menurutnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 tahun 2022 itu ditujukan untuk membentuk ekosistem standarisasi yang kuat, sehingga industri lebih kompetitif di pasar dalam negeri dan global.
“Aturan ini perlu segera diimplementasikan. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, Kementerian Perindustrian juga akan melaksanakan sosialisasi dari 16 peraturan menteri perindustrian yang sudah ditandatangani oleh Bapak Menteri Perindustrian,” ujarnya.. (Andriyana)