KAB. CIREBON, (FC), – Maraknya aktivitas yang diduga dilakukan oleh mata elang (matel) atau debt collector di wilayah Cirebon semakin meresahkan masyarakat.

Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bara Gunung Jati mendesak aparat kepolisian untuk mengambil langkah tegas guna mencegah praktik penagihan maupun penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Direktur LKBH Bara Gunung Jati, Kadlani, menegaskan bahwa persoalan utang-piutang maupun kredit kendaraan merupakan ranah hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui intimidasi, ancaman, kekerasan, pengejaran di jalan, maupun tindakan pemaksaan lainnya yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami tidak mempersoalkan proses penagihan yang dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum. Namun apabila penagihan dilakukan dengan cara-cara intimidatif, menggunakan ancaman, kekerasan, atau bahkan mengambil kendaraan secara paksa, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan,” tegas Kadlani, Senin (24/8).

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aktivitas matel yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengingatkan bahwa penagihan kredit harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

LKBH Bara Gunung Jati menyoroti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur bahwa proses penagihan wajib dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut, penagihan tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal. Ketentuan itu juga berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector.

Selain itu, dalam perkara pembiayaan kendaraan yang dijamin dengan fidusia, pelaksanaan eksekusi juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan yang jelas. Jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme sebagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kadlani.

Karena itu, pihaknya meminta agar tidak ada praktik main hakim sendiri dalam proses penagihan maupun penarikan kendaraan di lapangan.

LKBH Bara Gunung Jati juga mengingatkan bahwa fungsi kepolisian tidak hanya melakukan penindakan setelah terjadi tindak pidana, tetapi juga melakukan langkah pencegahan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polisi jangan menunggu sampai ada korban. Langkah preventif harus dilakukan sejak dini agar tidak terjadi konflik antara debt collector dengan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” katanya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi tersebut, LKBH Bara Gunung Jati berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolresta Cirebon dan Kapolres Cirebon Kota. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta kepolisian melakukan pengawasan terhadap aktivitas penagihan dan penarikan kendaraan, menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi, mencegah konflik di tengah masyarakat, serta membuka ruang pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan.

Kadlani menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi hak perusahaan pembiayaan untuk memperoleh pembayaran dari debitur. Namun hak tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin Cirebon tetap aman dan tertib. Persoalan kredit harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan atau kekuatan fisik di jalanan. Jangan sampai hukum kalah oleh aksi-aksi yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

LKBH Bara Gunung Jati menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan penagihan yang diduga melanggar hukum. (Johan)