MAJALENGKA, (FC).- Langkah pengawasan ketat digelar di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka.

Dengan melibatkan unsur TNI dari Kodim 0617/Majalengka serta jajaran Polres Majalengka, tim gabungan pada Sabtu malam (19/9), melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap blok hunian sekaligus pengambilan tes urine bagi warga binaan dan petugas.

Ini adalah upaya nyata menjaga keamanan dan kondusivitas di dalam penjara.

Penyisiran dilakukan secara teliti ke setiap sudut ruangan, tempat tidur, hingga barang-barang pribadi warga binaan. Meski berjalan dengan ketat, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaannya.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dikategorikan terlarang, antara lain korek gas, pisau cukur, hingga senjata tajam rakitan.

Seluruh barang temuan telah diinventarisasi dan direncanakan akan dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengancam keselamatan di lingkungan pemasyarakatan.

Selain pemeriksaan fisik, tim juga melakukan tes urine secara acak kepada 15 orang yang terdiri dari warga binaan maupun petugas Lapas Majalengka. Tujuannya untuk memastikan lingkungan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Hasilnya, seluruh yang diperiksa dinyatakan negatif.

Kepala Lapas Majalengka, Rian Firmansyah, menegaskan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan arahan langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, terkait peningkatan kewaspadaan, deteksi dini, serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT.

“Ini arahan langsung dari Bapak Dirjen Pemasyarakatan. Kami dibantu rekan-rekan dari Polres dan Kodim Majalengka, kita terus bersinergi menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Lapas Majalengka,” ujar Rian dalam keterangannya, Minggu (20/9) dini hari.

Sinergi lintas instansi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Lapas Majalengka, TNI, dan Polri untuk terus menjaga agar lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, serta bersih dari peredaran barang-barang terlarang yang dapat merusak tatanan di dalamnya. (Munadi)