KPBU-APJ Titik Krusialnya Feedback dari PLN kepada Pemkot Cirebon
KOTA CIREBON, (FC).– Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) yang digulirkan Pemerintah Daerah Pemkot Cirebon masih dalam proses.
Perkembangan rencana tersebut kini mendapat sorotan dari pengamat sosial dan politik Sutan Aji Nugraha.
Sutan Aji menilai, proses KPBU APJ tidak dapat dilihat hanya sebagai hubungan antara Pemkot Cirebon dengan pihak investor. Menurutnya, terdapat aspek penting lainnya yang perlu mendapat perhatian, salah satunya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
“Perihal KPBU APJ yang digulirkan oleh Pemkot Cirebon masih berproses dan salah satu prosesnya adalah PBJT Tenaga Listrik dengan Pemkot Cirebon,” ujar Sutan Aji Nugraha, Selasa (6/10).
Ia mengatakan, salah satu hal krusial dalam proses tersebut adalah kejelasan umpan balik atau feedback dari PT PLN kepada Pemkot Cirebon terkait mekanisme penerimaan yang berhubungan dengan sektor kelistrikan.
“Saya melihat proses KPBU APJ ini tidak parsial, antara Pemkot dan investor, melainkan proses krusialnya adalah feedback dari PLN kepada Pemkot Cirebon,” katanya.
Menurut Sutan Aji, komunikasi berupa surat-menyurat antara Pemkot Cirebon dan PLN kemungkinan telah dilakukan. Namun, hingga kini publik dinilai belum mendapatkan informasi yang cukup jelas mengenai hasil komunikasi tersebut.
“Surat menyurat antar Pemkot Cirebon dan PLN mungkin sudah dilakukan akan tetapi belum mendapati jawaban yang terang benderang,” ungkapnya.
Ia menilai, transparansi diperlukan mengingat PLN memiliki mekanisme pengelolaan yang terpusat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui secara jelas mekanisme pembagian penerimaan yang berkaitan dengan PBJT Tenaga Listrik.
“Perusahaan Listrik Negara ini memiliki mekanisme yang terpusat sehingga kami publik pun ingin meminta data secara terang benderang, yakni pembagiannya yang memang profesional, proporsional dan transparan secara aturan,” tegas Sutan Aji.
Lebih lanjut, ia menyebut angka-angka penerimaan yang masih menjadi pertanyaan publik sebagai bagian penting dalam pembahasan KPBU APJ.
Menurutnya, kejelasan mengenai besaran PBJT Tenaga Listrik yang diterima Pemkot Cirebon menjadi substansi yang perlu dibuka kepada masyarakat.
“Berkenaan dengan angka-angka yang dipertanyakan menjadilah sebuah indikasi yang substantif,” katanya.
Sutan Aji menegaskan, transparansi mengenai penerimaan daerah dari PBJT Tenaga Listrik penting agar masyarakat dapat memahami secara utuh skema KPBU APJ yang tengah diproses Pemkot Cirebon.
“Saya pikir PBJT Tenaga Listrik atau pajak pelanggan listrik inilah yang sebenarnya ingin diketahui oleh publik, berapa angka fix-nya yang diterima oleh Pemkot Cirebon. Dan Pemkot Cirebon harus memberikan transparansi akan hal substansi ini ke publik,” pungkasnya. (Agus)


Tinggalkan Balasan