Korban Dugaan Bullying di SD Santa Maria Jalani Visum, Proses Hukum Tetap Berjalan
KOTA CIREBON, (FC).– Kasus dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan sejumlah siswa di lingkungan SD Santa Maria Cirebon memasuki babak baru.
Kuasa hukum korban, Furqon Nurzaman, mengatakan korban telah menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon berdasarkan rekomendasi dari kepolisian.
Menurut Furqon, proses hukum kasus tersebut kini telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/561/IX/2026/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT.
“Korban sudah visum di RSD Gunung Jati Cirebon. Resmi dari kepolisian dan sudah naik LP,” ujar Furqon, Selasa (8/9).
Ia menjelaskan, hasil visum saat ini masih ditunggu dan diperkirakan keluar dalam pekan ini. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara.
“Rekomendasi visum sudah, anaknya juga sudah divisum. Sekarang tinggal menunggu hasil. Minggu ini perkiraan,” katanya.
Setelah hasil visum diterima, pihak kepolisian disebut akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya korban dan pihak sekolah.
Furqon menilai hasil visum diperlukan untuk memperjelas kondisi korban secara medis sekaligus memperkuat proses pembuktian atas dugaan perundungan yang dilaporkan.
Ia menyebut sejumlah bekas luka secara fisik masih terlihat pada tubuh korban.
Karena itu, pihaknya berharap hasil visum dapat memberikan gambaran yang lebih objektif dan tidak hanya bergantung pada asumsi, termasuk terkait persoalan rekaman CCTV.
“Secara fisik masih bisa dilihat bekas-bekasnya. Dengan hasil visum nanti akan semakin terang sehingga tidak berasumsi gara-gara CCTV mati,” ujarnya.
Selain kondisi korban, persoalan rekaman CCTV di lingkungan sekolah juga menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Furqon mengatakan pihak kepolisian berpotensi meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk vendor CCTV, untuk mengetahui kondisi dan riwayat rekaman kamera pengawas pada saat kejadian.
Menurut dia, berdasarkan keterangan yang diterima, CCTV disebut tidak berfungsi sejak 3 Juli hingga 6 Agustus 2026. Namun, setelah dilakukan pengecekan, terdapat rekaman pada 26, 30, dan 31 Juli.
Sementara itu, rekaman pada 24 Juli, yang disebut sebagai tanggal terjadinya dugaan perundungan, justru tidak ditemukan.
“Jadi nanti setelah itu memanggil pihak-pihak, di antaranya pihak sekolah. Tidak menutup kemungkinan vendor CCTV,” katanya.
Furqon menegaskan, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menjawab persoalan yang selama ini menjadi perdebatan antara pihak korban dan sekolah.
Ia mengatakan proses pembuktian melalui visum dan pemeriksaan lebih lanjut juga diharapkan dapat memenuhi permintaan pihak sekolah yang sebelumnya meminta adanya pembuktian mengenai dugaan bullying.
“Jadi pembuktian ini memenuhi keinginan pihak sekolah untuk dibuktikan mengenai adanya bullying. Kami kan dianggap berasumsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Furqon juga menyinggung kewajiban satuan pendidikan dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan perlindungan anak, lingkungan pendidikan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan siswa dan tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan perundungan.
Furqon menambahkan, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya tindakan manipulasi informasi atau penghilangan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, maka persoalan tersebut menurutnya dapat berkembang menjadi perkara hukum tersendiri.
“Kalau pihak sekolah sampai terbukti memanipulasi informasi, apalagi menghilangkan barang bukti CCTV, tentu jadi persoalan hukum yang sangat serius,” tegasnya.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Polisi masih menunggu hasil visum sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap dugaan perundungan yang dilaporkan tersebut. (Agus)


Tinggalkan Balasan