KAB.CIREBON, (FC).- Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Kamis (14/8).
Kerja sama ini melibatkan para kepala desa dari lima kecamatan, yakni Lemahabang, Karangwareng, Karangsembung, Sedong, dan Susukan Lebak. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian program yang telah dilakukan sebelumnya, dan rencananya masih akan dilaksanakan di tiga titik lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman menyampaikan, apresiasinya kepada pihak Kejari atas kolaborasi ini.
“Saya mewakili Pak Bupati atas nama pemerintah daerah yaitu menghadiri MoU antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan para kuwu yang ada di lima kecamatan,” kata Wabup Jigus sapaan akrabnya.
“Ini yang kelima kalinya, tinggal kurang lebih tiga kali lagi pertemuan. Alhamdulillah sangat mengapresiasi dan terima kasih sekali kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sudah MoU atau kerja sama dengan kami,” imbuhnya.
Jigus menegaskan, MoU ini diharapkan dapat mendorong desa-desa di Kabupaten Cirebon menjalankan roda pemerintahan sesuai regulasi yang berlaku, terutama dalam hal tertib administrasi.
“Harapan ke depan supaya di desa-desa yang ada di Kabupaten Cirebon melaksanakan roda pemerintahan sesuai dengan regulasi yang ada, terutamanya tertib administrasi dan semua kegiatan di lapangan atau di desa itu dilaksanakan berdasarkan aturan. Di desa itu kan kompleks berdasarkan dinamika yang ada, maka itu harus pintar-pintar supaya bisa intinya mengkondusifkan masyarakatnya,” tambahnya.
Ia juga berterima kasih kepada kejaksaan yang telah membuka ruang koordinasi dan konsultasi, khususnya terkait regulasi di desa.
“Alhamdulillah terima kasih juga dari pihak kejaksaan sudah mau bersinergi, berkolaborasi. Barangkali ada ketidakpemahaman tentang regulasi di desa-desa maka bisa dikoordinasikan atau dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan supaya ke depan desa-desa di Kabupaten Cirebon bisa lebih baik lagi dan aman, nyaman, serta bermanfaat khususnya untuk masyarakat Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan, bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengadakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan kuwu desa di lima kecamatan yakni Kecamatan Lemahabang, Karangsembung, Karangwareng, Sedong, dan Susukan Lebak. Insya Allah kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya terkait dengan penguatan aplikasi Jaga Desa,” terangnya.
Ia berharap, kepala desa dapat memanfaatkan kerja sama ini untuk selalu berkonsultasi dengan pihak Kejari, terutama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran desa.
“Harapan ke depannya kegiatan ini bisa ditindaklanjuti oleh rekan-rekan kuwu untuk bisa selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kami untuk upaya pencegahan, khususnya dalam penanganan penggunaan dan pengelolaan anggaran di pedesaan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Cirebon dan perwakilan DPRD Kabupaten Cirebon. Dalam kesempatan itu, Kajari turut menegaskan pentingnya membedakan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana dalam pengelolaan dana desa.
“Kita harus bisa memilah antara kesalahan administrasi dan kesalahan dalam unsur pidana. Akan dilihat bagaimana penempatan atau penggunaan dana tersebut, apakah sudah sesuai ketentuan, apakah ada permasalahan dalam administrasi, atau memang permasalahan pidananya,” jelasnya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post