CIREBON, (FC).– Komnas Perlindungan Anak (PA) Cirebon Raya menyoroti dugaan kasus bullying di SD Santa Maria Kota Cirebon. Pasalnya, baik terduga pelaku maupun korban adalah anak dibawah umur.
Atas hal tersebut, Siti Nuryani selaku Ketua Komnas PA Cirebon Raya meminta, semua pihak baik dari sekolah, kuasa hukum maupun yang lainnya, harus mengedepankan kepentingan dan hak anak.
“Terduga pelaku dan korban sama-sama membutuhkan perhatian dan pembinaan. Sebaiknya rangkul serta berikan rasa empati kepada diduga korban dan yang diduga melakukan perundungan, jika benar adanya peristiwa tersebut,” kata Nur Yani, Jumat (28/8).
Lingkungan sekolah adalah tempat bagi anak untuk mendapatkan pendidikan sekaligus pembinaan karakter. Karena itu, persoalan yang terjadi antarsiswa perlu diselesaikan dengan pendekatan yang mendidik dan tidak memperburuk kondisi kedua belah pihak.
Menurut Siti, dalam persoalan tersebut tidak semestinya pihak-pihak langsung memberikan label siapa yang benar atau salah sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh.
“Kedua belah pihak adalah anak didik di sekolah yang membutuhkan perhatian lebih. Tidak ada yang salah atau benar. Di lingkungan sekolah-lah tempat mereka membutuhkan pembinaan karakter serta kualitas pendidikan yang baik,” tegasnya.
Siti juga mengingatkan agar pihak sekolah dapat mengambil posisi sebagai bagian dari solusi. Apabila terdapat perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang terlibat, penyelesaian harus dilakukan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti.
“Pihak sekolah seharusnya menjadi jalan keluar, bukan justru melahirkan persoalan baru,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan perundungan terhadap anak harus ditangani secara serius dan objektif. Sekolah maupun pihak terkait dinilai perlu memastikan fakta kejadian sebelum mengambil kesimpulan.
“Kalau memang ada dugaan perundungan, maka harus diperiksa secara serius, bukan langsung dinafikan. Anak harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Pihaknya berharap penanganan kasus tersebut dapat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi pihak yang diduga menjadi korban maupun siswa yang diduga terlibat dalam perundungan.
“Penyelesaian yang dilakukan secara terbuka, berdasarkan bukti dan mengutamakan pembinaan diharapkan dapat mencegah persoalan serupa kembali terjadi di lingkungan pendidikan,” tandasnya. (Agus)