KAB. CIREBON, (FC).- Kabar gembira bagi masyarakat Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan keringanan bagi WP yang masih memiliki tunggakan PBB tersebut.
Kebijakan tersebut berupa potongan pembayaran (diskon) hingga 75 persen serta penghapusan denda tunggakan PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sisi piutang PBB.
Juga sebagai upaya mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat yang megimbau kepala daerah di Jawa Barat untuk menghapuskan denda tunggakan PBB.
Kebijakan pemberian diskon dan hapus denda ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon yang sudah diberlakukan sejak Januari hingga 31 Desember 2025.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap masyarakat yang memiliki tunggakan pajak PBB mulai dari tahun 1994 sampai 2024 bisa menanfaatkan program diskon dan penghapusan denda ini,” ujar Yus, sapaan akrab Erus Rusmana kepada FC, Selasa (26/8).
Pemberian diskon sendiri terbagi dalam 4 kategori. Diskon sebesar 75 persen diberikan untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai dengan 2008. Kemudian dari tahun 2009 sampai 2013 diberikan diskon 50 persen.
Baca Juga: Bapenda Majalengka Kaji Pemutihan Tunggakan PBB untuk Masyarakat
Selanjutnya tunggakan PBB dari tahun 2014 sampai 2023 diberikan diskon 25 persen, dan untuk 2024 diberikan diskon 10 persen.
Menurutnya, adanya kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari piutang PBB.
Selama ini, berbagai upaya untuk bisa mengoptimalkan penerimaan daerah dari piutang PBB ini sudah dilakukan Bapenda, baik melalui surat tagihan maupun memanfaatkan Perjanjian Kersama (PKS) dengan Kejaksaan melalui surat kuasa khusus penagihan.
Termasuk juga memanfaatkan mekanisme layanan permohonan BPHTB yang mensyaratkan harus sudah lunas atau zero tunggakan PBB. Namun semua upaya tersebut dirasa belum optimal. Sementara, jumlah piutang yang terakumulasikan setiap tahun terus membengkak.
“Jadi mudah-mudahan dengan semua upaya yang sudah kita lakukan untuk optimalisasi dari sisi penerimaan piutang, dan dengan adanya surat edaran Pak Gubernur ini, mudah-mudahan ketika kita berikan program Pak Bupati berupa pemberian diskon atas pembayaran piutang tunggakan ini bisa lebih optimal dalam penerimaan dari sisi piutangnya,” ungkap Erus Rusmana.. (Andriyana)














































































































Discussion about this post