KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon tengah menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan pertanian yang diduga berasal dari limbah produksi olah bebek dan ayam kampung di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Blok Siledu, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kadawung, Kabupaten Cirebon.
Kejadian ini berawal dari adanya aksi protes berupa tanda tangan petisi oleh warga RW 5 yang merasa terganggu dan sering menimbulkan bau tak sedap yang berasal dari bak penampungan limbah milik pengolahan bebek dan ayam. Dalam tuntutan petisi itu warga ingin adanya tindakan dari pemerintah daerah berupa penutupan.
Kabid Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan (P2DL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan (verlap) terkait adanya laporan warga tersebut.
Berdasarkan hasil uji dan pengecekan dari UPT Laboratorium Kesehatan Daerah menyatakan bahwa kadar air limbah hasil pengolahan bebek dan ayam yang keluar melalui saluran bak penampungan itu sudah di atas batas baku mutu kriteria air, yang mengacu pada peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaran dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Secara umum kegiatan usaha (bebek dan ayam,-red) yang melakukan pengolahan air limbahnya, tidak diperkenankan untuk melakukan pembuangan. Boleh ditampung kemudian dibuang, artinya kalo usaha itu masih mau produksi pembuangan air limbahnya harus melalui pihak ketiga, tidak boleh dibuang langsung ke lingkungan sekitar,” terang Yuyu, Senin (24/2).
Menurut keterangan dari hasil pemeriksaan di lokasi, bau tidak sedap disebabkan oleh serpihan potongan daging bebek dan ayam yang tidak terserap, serta hasil bumbu ungkep, sehingga air limbah terus mengalir ke bak penampungan dan mencemari lingkungan.
Yuyu menekankan, pihaknya akan memberikan surat himbauan kepada pemilik, agar membuat penampungan limbah kemudian dilakukan kerjasama kepada pihak ketiga yang sudah berizin.
“Kalo pemilik masih melanjutkan produksinya harus dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang berizin, baku mutu air limbahnya itu sudah tidak boleh dibuang, karena menyebabkan pencemaran lingkungan,” tandasnya. (Johan)
Discussion about this post