KUNINGAN, (FC).- Isu pengajuan nama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kuningan yang diduga menabrak aturan dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan, Purwandi Hasan Darsono.
Purwadi menyampaikan, di antara eselon II banyak yang memenuhi syarat, karena persyaratan teknis tidak terlalu berat, kecuali yang mengikat adalah aturan maksimal batas usaha pension (BUP) nya adalah 1 tahun.
“Awalnya kami membahas semua eselon II baik secara teknis dan tidak teknis sudah dibahas, namun yang diusulkan tentu yang memenuhi syarat. Ada beberapa nama yang diusulkan,” kata Purwadi, Kamis (6/2).
Akan tetapi, lanjut Purwadi ada kriteria tambahan untuk Pj Sekda, yaitu senioritas, dan tidak bisa lagi mengikuti seleksi terbuka jabatan Sekda atau berusia 58 tahun.
“Ada 7 orang yang masuk kriteria, di antaranya Asep Budi (Kepala DPMPTSP), lalu Dadi Haryadi (Staf Ahli), Beni Prihayatno (Kadishub), kemudian Yudi Nugraha (Kadisdukcapil), Laksono (Kadis LH), kemudian Putu (Kadis PUTR) dan Usep (Kepala Bapppeda). Semua nama itu dibahas bersama baik diinternal maupun dengan provinsi,” jelas Purwadi.
Saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Pemprov Jabar atau menunggu rekomendasi untuk jabatan Pj Sekda.
“Mudah – mudahan paling cepat besok atau sabtu untuk Pj Sekda sudah keluar dari provinsi,” ungkap Purwadi.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar bahwa Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan telah mengajukan 1 nama orang birokrat untuk mengisi jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) menuai kritik.
Pasalnya pada tanggal 8 Februari 2025 besok, Pj Sekda Kuningan, Asep Taufik Rohman sudah habis masa jabatannya, namun karena belum dilantiknya bupati terpilih, maka kekosongan jabatan Sekda akan kembali terjadi.
Dan belum lama ini, dikabarkan BKPSDM Kuningan telah mengusulkan nama ke Pemprov Jawa Barat untuk pengganti Pj Sekda Kuningan.
Anehnya kabar beredar nama tersebut adalah sosok birokrat yang akan pensiun 8 bulan kedepan.
Bagi Pengamat Kuningan, Sujarwo bahwa kabar yang menyiratkan BKPSDM sudah mengajukan satu nama birokrat eselon IIb itu cukup mengejutkan banyak pihak di kalangan birokrat maupun masyarakat kebanyakan.
“Pasalnya pengajuan satu nama birorat itu, dinilai bertentangan dengan Perpres No.3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah pada pasal 6 huruf C, maupun turunannya Permendagri 91 Tahun 2019 pasal 4 huruf C, dimana tertulis bahwa berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun,” jelas Mang Ewo sapaan akrab Sujarwo.
Walaupun apa yang tersurat dalam kedua aturan tersebut masih bisa diperdebatkan tapi masyarakat pun tidak bisa dipersalahkan, kalau menafsirkan aturan tersebut menyiratkan bahwa yang bisa diajukan untuk posisi Pj Sekda, yang masa pensiuannya (BUP) minimal satu tahun.
“Apa yang dilakukan oleh BKPSDM, terkesan jika SKPD yang dikomandani oleh Purwadi itu, terkesan tak faham aturan atau memang sengaja ‘melabrak” aturan,” kata Mang Ewo.
Jika benar kabar apa yang dilakukan BKPSDM ada unsur kesengaja menabrak Perpres dan Permendagri, maka, lanjut Mang Ewo tidak berlebihan jika dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja di BKPSDM Kuningan.
“Mereka yang pegang aturan, mereka yang tahu aturan, tapi masih saja di tabrak, terus mau bagaimana kedepan pemerintahan kalau aturan saja sudah di tabrak atau dilanggar, apakah hasil melanggar aturan itu tidak cacat hukum, nanti biar masyarakat menilai,” jelas Mang Ewo.
Maka dari itu, Mang Ewo mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Sehingga perjalanan pemerintahan kedepan berlangsung dengan baik dan tidak cacat hukum.
“Kalau benar BKPSDM tabrak aturan untuk penentuan Pj Sekda, siapa salah?, bahkan Pj Bupati Kuningan yang istrinya baru mendapat gelar Profesor hari ini apakah tidak malu jika menyimpang atau melanggar aturan?,” kata Mang Ewo.
Terpisah Kepala BKPSDM Kuningan, Purwadi saat dihubungi tidak merespon panggilan. Dan saat didatangi ke kantor dikabarkan sedang berada di luar kota. (Ali)
Discussion about this post