KUNINGAN, (FC).- Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar menegaskan sikapnya terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas polemik PDAM Tirta Kamuning.
Ia menyatakan menghormati penuh langkah legislatif dan menilai proses tersebut merupakan kewenangan dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pernyataan itu disampaikan Bupati saat menghadiri perayaan HUT Partai Gerindra ke-18 di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuningan, Minggu (8/2).
“Kami hormati dan menghargai yang tengah berjalan di Pansus di dewan. Silakan, karena itu kewenangan legislatif,” ujar Dian Rachmat Yanuar saat dimintai tanggapan oleh wartawan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan mencampuri mekanisme yang sedang berjalan di DPRD.
Ia menegaskan, fungsi kontrol dan pendalaman persoalan oleh legislatif merupakan bagian dari sistem pengawasan yang harus dihargai semua pihak.
Sikap tersebut disampaikan di tengah menguatnya dorongan pembentukan Pansus menyusul polemik perizinan dan pipanisasi PDAM Tirta Kamuning yang menjadi sorotan publik.
Sejumlah unsur DPRD sebelumnya telah melakukan penelusuran lapangan dan kunjungan ke lembaga teknis untuk menghimpun data pembanding.
Dorongan agar Pansus segera dibentuk juga datang dari kalangan pengamat. Abdul Haris menilai DPRD perlu menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan persoalan melalui instrumen resmi.
“Saya dengar DPRD sudah turun ke lapangan. Tinggal sekarang berani atau tidak DPRD mempansuskan PDAM Kuningan. Jangan sampai DPRD hanya turun di awal dan kesananya tidak jelas atau tidak tuntas,” katanya.
Dengan pernyataan Bupati tersebut, arah penanganan polemik PDAM kini berada di tangan DPRD. Publik menunggu langkah lanjutan dewan, apakah akan bermuara pada pembentukan Pansus atau bentuk pengawasan lainnya. (Angga)













































































































Discussion about this post