Disbudpar Kota Cirebon Lakukan Pendataan dan Pengusulan WBTB
KOTA CIREBON, (FC).- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon terus mendorong pendataan dan pengusulan karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelestarian sekaligus pemajuan kebudayaan daerah.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, terdapat sekitar 250 karya budaya yang telah teridentifikasi. Namun dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang berhasil mendapatkan penetapan sebagai WBTB.
“Kan kita punya sekitar 250 karya budaya. Yang baru ditetapkan itu sekitar 29,” ujar Agus, Kamis (24/9).
Agus menjelaskan, pengusulan WBTB dilakukan secara berjenjang melalui tingkat provinsi sebelum masuk proses penetapan nasional. Karena itu, kelengkapan data menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi.
“Biasanya setiap tahun kami coba melengkapi datanya, kemudian kami usulkan kembali,” katanya.
Di tahun 2026, Disbudpar Kota Cirebon mengusulkan 10 karya budaya ke tingkat provinsi Jawa Barat. Dari 10 karya budaya Kota Cirebon tersebut, 7 karya budaya berhasil meraih status WBTB Jawa Barat 2026, yaitu Sirop Campolay, Sega Lengko, Sate Kalong, Nasi Langgi, Mie Koclok, Kue Tapel, dan Ngisis Wayang Kulit.
Sedangkan 3 karya budaya lainnya masih ditangguhkan yaitu Ukiran Kayu Cirebon, Tahu Tektek, dan Tari Sekar Keprabon.
Untuk karya budaya Cirebon yang belum lolos dalam proses sebelumnya dapat kembali diajukan setelah persyaratan dan data pendukungnya dilengkapi.
“Kalau tiga yang ditangguhkan karena datanya masih kurang lengkap. Kami akan mencoba untuk melengkapi datanya kembali, dan kami mengusulkan ulang,” kata Agus.
Sementara itu, untuk karya budaya yang telah mendapatkan penetapan di tingkat provinsi akan berlanjut ke tingkat nasional.
“Kita penetapannya berjenjang. Jadi pengusulan lewat provinsi dulu, nanti provinsi akan mengusulkan untuk di tingkar nasional,” jelasnya.
Di tahun ini pula 3 karya budaya Kota Cirebon ditetapkan sebagai WBTB di tingkat nasional yaitu Grebeg Syawal Cirebon, Basa Cirebon, dan Sirop Tjampolay.
Agus menambahkan, sebuah karya budaya harus memenuhi sejumlah kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai WBTB.
Salah satunya adalah memiliki sejarah yang sudah terbentuk sejak lama dengan rentang usia di atas 60 tahun. Selain itu sudah ada maestro dan regenerasi yang terus menerus melestarikan secara konsisten menjaga keberlangsungan karya budaya tersebut
Karya budaya itu juga harus memiliki kekhasan yang membedakannya dengan budaya serupa di daerah lain.
“Dia juga harus memiliki kekhasan. Kalau di daerah lain ada karya budaya yang sama, masing-masing daerah bisa memiliki ciri khas sendiri,” jelasnya.
Menurut Agus, perbedaan karakter lokal dapat menjadi dasar bagi suatu daerah untuk mengusulkan karya budaya yang memiliki bentuk serupa.
“Kalau asal-usulnya sama, sebetulnya bisa diusulkan satu. Tapi sebaran budayanya bisa diperluas,” ujarnya.
Ia mencontohkan tahu gejrot yang tidak hanya dikenal di Kota Cirebon, tetapi juga berkembang di Kabupaten Cirebon hingga daerah lain seperti Kuningan.
Dari sekitar 250 karya budaya yang telah teridentifikasi, sebagian besar merupakan kuliner tradisional.
Untuk pengusulan berikutnya, Disbudpar Kota Cirebon menargetkan sekitar 10 karya budaya setiap tahunnya untuk diajukan ke tingkat provinsi.
Agus menegaskan, penetapan WBTB bukan semata-mata untuk memperoleh status identitas geografis, melainkan untuk menjaga keberadaan karya budaya agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Ini salah satu upaya kita dalam rangka pemajuan kebudayaan atau pelestarian kebudayaan,” katanya.
Upaya tersebut, lanjut Agus, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Jadi memang itu sudah kewajiban kita untuk melestarikan budaya,” tutupnya. (Agus)


Tinggalkan Balasan