Disarpus Kabupaten Cirebon Naik ke Peringkat III Tertib Arsip se-Jabar
KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Cirebon meraih peringkat III Kabupaten/Kota Tertib Arsip se-Jawa Barat tahun 2026.
Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, ketika Kabupaten Cirebon berada di peringkat V.
Dalam penilaian tahun ini, Disarpus Kabupaten Cirebon memperoleh nilai 88,38 dengan predikat A atau memuaskan. Penghargaan diserahkan dalam Gelar Penghargaan Kearsipan Tahun 2026 Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Aula Graha Pustaloka, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Provinsi Jawa Barat, Selasa (13/10).
Penghargaan diserahkan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Nanin Hayani Adam, yang mewakili Gubernur Jawa Barat, didampingi Kepala Dispusipda Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji. Penghargaan diterima langsung Kepala Disarpus Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin.
Fery mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil proses verifikasi dan klarifikasi Pengawasan Kearsipan Internal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 2026 yang dilakukan secara komprehensif oleh tim pengawas kearsipan provinsi.
Menurutnya, peningkatan peringkat itu tidak terlepas dari kerja sama seluruh jajaran Disarpus, para arsiparis, serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menjalankan tata kelola kearsipan.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran Disarpus, para arsiparis, serta seluruh perangkat daerah melalui unit pengolah dan unit kearsipannya,” ujar Fery, Rabu (14/10).
Ia menjelaskan, nilai 88,38 dengan predikat A bukan sekadar angka, melainkan cerminan pengelolaan arsip yang dijalankan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
Fery berharap, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip. Terlebih, kearsipan memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti pertanggungjawaban kinerja pemerintah, sumber informasi, serta bagian dari memori kolektif bangsa yang perlu dijaga untuk generasi mendatang.
“Arsip bukan sekadar tumpukan kertas tanpa makna. Lebih dari itu, arsip merupakan bukti akuntabilitas kinerja pemerintah, sumber informasi, sekaligus memori kolektif bangsa bagi generasi mendatang,” katanya.
Untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian tersebut, Disarpus Kabupaten Cirebon akan mendorong percepatan digitalisasi arsip, penguatan sumber daya manusia (SDM) kearsipan, serta pembinaan pengelolaan arsip hingga tingkat desa.
Langkah itu diharapkan dapat memperkuat sistem kearsipan yang tertib, modern, dan terintegrasi di seluruh lini pemerintahan. Dengan pengelolaan yang sistematis, dokumen penting diharapkan lebih mudah ditemukan dan diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Peningkatan dari peringkat V menjadi peringkat III pada 2026 menjadi catatan bagi Kabupaten Cirebon dalam upaya memperbaiki tata kelola kearsipan. Capaian tersebut juga diharapkan mendukung terwujudnya visi Kabupaten Cirebon, yakni Bersih, Inovatif, Maju, Agamis, dan Aman (Beriman). (Johan)


Tinggalkan Balasan