KUNINGAN, (FC).- Tudingan ilegal dan perusakan hutan terhadap aktivitas penyadapan getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memicu reaksi keras dari pemerintah desa penyangga. Tiga kepala desa akhirnya angkat bicara menanggapi opini yang berkembang di media sosial.
Mereka menegaskan, kegiatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dilakukan kelompok tani hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur sejak bertahun-tahun lalu.
Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menyebut pelabelan “perusak hutan” terhadap warga sangat berlebihan dan menyakitkan.
“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dari pihak taman nasional telah dipenuhi. Namun, warga hingga kini masih menunggu terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai kepastian hukum resmi.
“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem,” tegasnya.
Di Desa Puncak sendiri, satu KTH beranggotakan 16 orang aktif menyadap getah pinus di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional. Ia memastikan aktivitas tersebut tidak mengubah bentang alam maupun merusak fungsi konservasi.
Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan kawasan yang kini dikelola warga sebelumnya merupakan area PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus tersebut ditanam sekitar tahun 1985 hingga awal 1990-an sebelum berubah status menjadi taman nasional.
“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017,” katanya.
Ia menambahkan, anggota KTH tidak hanya memanfaatkan getah pinus, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon dan keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.
“Ada tanggung jawab moral dan ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.
“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.
Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.
Landasan hukum pengelolaan zona tradisional sendiri tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka, yang diperkuat dengan Peta Kerja 2023 terkait pembagian zonasi.
Para kepala desa berharap Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama Balai TNGC agar polemik tidak terus melebar.
“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.
Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi agar konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan di kawasan Gunung Ciremai.(Angga)












































































































Discussion about this post