INDRAMAYU, (FC).- Majelis Ta’lim Gabungan di Kabupaten Indramayu mendatangi Kantor Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Indramayu, Rabu (15/12). Mereka meminta keadilan dan kemanusiaan sebagai warga negara atas rentetan peristiwa tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam dan penahanan Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS)

Ketua Majelis Ta’lim Gabungan Indramayu Habib Umar Alaydrus mengatakan, pihaknya mendatangi kantor kepolisian Indramayu menyusul telah terjadinya dugaan kuat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu extra judicial killing terhadap 6 (enam) orang Muslim Warga Negara Indonesia dari Laskar Front Pembela Islam di tangan aparat Kepolisian dan proses penegakkan hukum terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS) dari mulai ditersangkakannya hingga penangkapan serta pemborgolan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang mana banyak dilanggar oleh pihak lainnya namun tidak diproses hukum.

Atas dasar itu, pihaknya pun mengecam dan mengutuk tindakan penghilangan nyawa tanpa proses hukum dengan alasan apapun terhadap warga sipil. Hal ini terindikasi adanya Extra Judicial Killing kepada 6 (enam) orang laskar FPI, serta upaya penyebaran informasi yang tidak lengkap atau mengandung unsur kebohongan publik dan fitnah terhadap para korban

“Kami turut berbela sungkawa serta duka yang mendalam kepada keluarga korban yang Syahid dan Keluarga Besar FPI, semoga para almarhum diterima kesyahidannya dihadapan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin,” ungkapnya

Pihaknya juga meminta kepada KOMNAS HAM dan DPR-RI untuk terus melanjutkan pengusutan secara tuntas peristiwa tersebut yang menciderai proses penegakan hukum dan telah melanggar HAM dengan membentuk Tim Pencari Fakta yang Independen.

“Kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah yang tegas dan cepat kepada pelaku, serta tidak memberikan komentar atau pernyataan yang terkesan melegitimasi tindakan aparat tersebut yang akan memperkeruh keadaan,”ujarnya

Habib Umar juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memperlakukan warga negara dengan perlakuan yang sama dimata hukum, tidak tebang pilih dan tidak memaksakan pasal-pasal untuk mentersangkakan dan menahan warga negara, khususnya berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang pada kenyataannya banyak dilanggar oleh pihak lainnya.

Hal ini agar tidak menciderai rasa keadilan bagi rakyat, terkait penetapan tersangka dan penahanan IB HRS serta pemborgolan beliau yang terkesan menciderai rasa kemanusiaan.

“Kami meminta dibebaskannya IB HRS tanpa syarat dari berbagai macam tuntutan hukum,Kami Majelis Ta’lim Gabungan Kab. Indramayu siap menjaminkan diri serta bersedia menggantikan posisi IB HRS di Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Agus)