KOTA CIREBON, (FC).- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026 Masehi atau 1447 Hijriah.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Cirebon dan para pemangku kepentingan terkait yang digelar Kamis, (15/1/2026).
Penetapan dilakukan setelah forum mendengarkan pemaparan serta masukan dari berbagai pihak, khususnya terkait perkembangan harga kebutuhan pokok dan proyeksi kenaikannya menjelang bulan suci Ramadhan. Data harga pangan menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum keputusan diambil dalam pleno.
Hasil rapat menetapkan besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa. Sementara jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp45.000.
Dasar perhitungan mengacu pada hasil pemantauan harga beras yang dilakukan Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon.
Saat ini, harga beras medium berada di kisaran Rp13.300 hingga Rp13.400 per kilogram, sedangkan beras kualitas premium tercatat mencapai Rp14.840 per kilogram.
Kabid Perdagangan DKUKMPP Kota Cirebon, Fajar Farhani menjelaskan pemantauan harga dilakukan secara rutin di empat pasar utama, yakni Pasar Kanoman, Pasar Jagasatru, Pasar Pagi, dan Pasar Kramat.
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa acuan penghitungan zakat fitrah menggunakan harga beras kualitas premium. Selain itu, forum juga mempertimbangkan potensi kenaikan harga beras selama Ramadhan dengan asumsi kenaikan sebesar 7 persen.
Dari perhitungan tersebut, harga beras diproyeksikan menjadi Rp15.878 per kilogram. Angka ini kemudian dikalikan dengan takaran zakat fitrah 2,8 kilogram sehingga menghasilkan Rp44.460 dan dibulatkan menjadi Rp45.000.
Dengan hasil tersebut, besaran zakat fitrah tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi takaran beras maupun nilai konversi rupiahnya.
Ketua Baznas Kota Cirebon, H Hamdan, menyampaikan penetapan tahun ini masih menggunakan formula yang sama seperti tahun lalu, dengan penyesuaian pada asumsi kenaikan harga.
“Berdasarkan laporan harga dari dinas terkait dan pertimbangan syariat, nilai zakat fitrah tahun ini kami tetapkan sama dengan tahun sebelumnya. Hanya asumsi kenaikan harga yang kami turunkan menjadi 7 persen, dari biasanya 10 persen,” ujar Hamdan.
Ia menambahkan, hasil pleno tersebut telah disahkan dan ditandatangani oleh seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Pemkot Cirebon, Kementerian Agama, MUI, organisasi kemasyarakatan keagamaan, hingga unsur TNI dan Polri.
“Selanjutnya, kami akan melakukan sosialisasi kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang akan berperan langsung dalam pengumpulan zakat fitrah di masyarakat,” pungkas Hamdan. (Agus)











































































































Discussion about this post