Diduga Terlibat Pembunuhan Sopir Majikan, PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di UEA

MAJALENGKA, (FC).- Sudah hampir 12 tahun berada di balik jeruji penjara Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA), Pekerja Migran Indonesia (PMI) Majalengka Nenah Arsinah (43), asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, masih menunggu kepastian hukum atas perkara dugaan kematian seorang sopir majikannya pada 2014.

Keluarga Nenah Arsinah berharap pemerintah Indonesia kembali memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Mereka meminta proses hukum yang menjerat Nenah dapat memperoleh pendampingan dan kepastian, sehingga ada jalan keluar bagi perempuan asal Blok Selasa Cikokoro itu untuk kembali ke keluarganya.

Adik Nenah Arsinah, Dede Kartalim (37), menuturkan kakaknya mulai bekerja di Dubai sejak 2011 sebagai pekerja rumah tangga di kediaman majikannya, Ahmed Mohamed Andelrahman Mohamed.

Perkara bermula setelah Nenah pulang ke Majalengka pada Agustus 2014 untuk menghadiri pemakaman ibunya, Icih Kurniasih, yang meninggal pada 28 Juli 2014 silam. Nenah saat itu mengambil cuti sekitar satu bulan sebelum kembali ke Dubai.

Keluarga sempat meminta Nenah agar tidak kembali bekerja di Dubai. Namun, setelah mendapat telepon dari majikannya, Nenah memutuskan kembali. Sekitar September 2014, keluarga mengantarnya ke Bandara Soekarno-Hatta.

“Setelah sekitar satu bulan di sini, majikannya menelepon dan meminta kakak saya kembali bekerja. Akhirnya sekitar September berangkat lagi ke Dubai,” kata Dede, sambil mengusap air mata, pada Senin (21/9).

Sekitar satu bulan setelah kembali bekerja, Nenah menghubungi keluarganya dan mengabarkan sopir majikannya yang merupakan warga India ditemukan meninggal dunia di dalam kamar. Menurut cerita yang diterima keluarga, Nenah saat itu hanya mengetahui kondisi korban ketika mengecek kamar.

Dede mengatakan kakaknya membantah menyentuh tubuh korban sebelum polisi datang dan jenazah dibawa untuk pemeriksaan.

“Katanya kakak enggak berani menyentuh. Kakak cuma melihat saja di kamarnya dan sudah terbujur kaku,” ujar Dede.

Pada awalnya, kata Dede, Nenah menyampaikan kepada keluarga bahwa dirinya hanya menjadi saksi dalam perkara tersebut. Namun beberapa hari kemudian keluarga mendapat kabar bahwa Nenah justru ditahan dan menjadi tersangka bersama seorang pekerja asal Filipina.

Dede mengatakan, dalam komunikasi dengan keluarga, Nenah mengaku mendapat tekanan agar mengakui keterlibatannya dalam kematian sopir tersebut.

“Katanya dia itu ditekan sama kepolisian di sana, supaya mengakui bahwa dirinyalah yang membunuh si sopir itu,” katanya.

Keluarga juga mempertanyakan proses perkara tersebut. Dede mengaku mendapat informasi dari Nenah mengenai dugaan adanya persoalan antara korban dengan anak majikan sebelum kejadian. Namun, ia menegaskan informasi itu merupakan cerita yang diterima keluarga dan tidak disertai bukti yang mereka miliki.

“Katanya sih dulu anak majikan itu sempat cekcok sama sopir. Entah masalah apa. Ada dugaan yang membunuh itu anak majikan, kata kakak saya. Cuma kan enggak ada bukti,” ucapnya.

Perkara Nenah sendiri sebelumnya telah diberitakan media asing. Khaleej Times pada 201, melaporkan pengadilan Sharjah menjatuhkan hukuman mati kepada dua pekerja rumah tangga, seorang warga Indonesia dan seorang Filipina, dalam kasus pembunuhan sopir India yang ditemukan meninggal pada Oktober 2014.

Laporan tersebut menyebut keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan proses persidangan di Sharjah.

Kasus Nenah juga pernah mendapat perhatian pemerintah Indonesia. Pada 2021, BP2MI disebut telah menemui keluarga Nenah di Majalengka dan menyatakan akan mengawal persoalan tersebut. Saat itu, Nenah diberitakan menghadapi tuntutan hukuman mati di Dubai.

Kini, keluarga kembali mempertanyakan perkembangan perkara tersebut. Dede mengatakan keluarganya kerap mendapat informasi mengenai rencana persidangan, tetapi menurut cerita Nenah, proses tersebut terus mengalami penundaan.

“Iya, mengambang. Jadi proses hukumnya itu seolah-olah katanya mau sidang, enggak jadi, mau sidang, enggak jadi. Ya terus-menerus diulur terus, berapa tahun pun gitu terus,” kata Dede.

Keluarga juga mengaku khawatir terhadap kondisi Nenah selama menjalani masa tahanan. Dede mengatakan, berdasarkan komunikasi terakhir dengan kakaknya melalui video call beberapa minggu lalu, Nenah mengaku telah menjalani sejumlah tindakan operasi karena masalah kesehatan.

“Katanya sudah tiga kali dioperasi karena sakit-sakitan. Kemarin baru aja telepon, katanya habis dioperasi lagi,” ujarnya.

Dede mengatakan keluarga kini berharap ada pendampingan dan langkah konkret dari pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, untuk mengetahui secara jelas posisi hukum Nenah serta memastikan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia tetap mendapat perhatian.

“Harapan saya itu ada orang yang peduli atau beberapa pihak yang benar-benar membantu proses hukum ini, agar semuanya bisa keluar jalan yang terbaik. Harapan keluarga inginnya Kak Nenah itu bisa segera pulang,” pungkas Dede.

Sebagaimana diketahui sebelumnya telah dilakukan koordinasi Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan pihak terkait. Hasilnya menyebutkan, Mahkamah Sharjah masih menunda keputusan atas sidang banding Nenah Arsinah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, Solehudin, mengatakan penundaan tersebut berkaitan dengan upaya melakukan kontak dengan keluarga korban.

“Pemkab berusaha, dan juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Solehudin saat dikonfirmasi, jumat kemarin.

Menurut Solehudin, perkara tersebut sudah berjalan sejak 2014. Lamanya proses hukum itu dinilai dapat menjadi peluang untuk kembali melakukan pendekatan kepada keluarga korban.

Ada kemungkinan, kata dia, emosi dan rasa duka keluarga korban atas kematian Mutu Muhammad Rahmatullah telah mereda setelah perkara berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2014. Ada kemungkinan emosi dan rasa duka keluarga atas kematian Mutu Muhammad Rahmatullah telah mereda, sehingga ada peluang melakukan pendekatan kepada keluarga korban,” katanya.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati dan menerima diyat.

Solehudin mengatakan, KJRI Dubai juga telah mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India bertemu langsung dengan keluarga korban.

Pertemuan itu diharapkan dapat menjadi langkah pendekatan agar keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati dan menerima diyat.

“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan RI di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan sehingga keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati dan menerima diyat,” ujar Solehudin. (Munadi)